Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidang Kasus Pengeroyokan Remaja di Montong Ditunda, Ayah Korban Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Andreyan (An) • Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:20 WIB
Saiful, ayah korban saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Tuban pada 24 September lalu. Dia mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutannya tidak dikabulkan majelis hakim.
Saiful, ayah korban saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Tuban pada 24 September lalu. Dia mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutannya tidak dikabulkan majelis hakim.

RADARTUBAN – Tanpa menge­luar­kan ekspresi apa pun, Saiful keluar dari ruangan persida­ngan pelaku penge­royokan yang telah membuat anaknya mendapat lima belas luka jahitan di bagian kepala.

Pria asal Desa Pakel, Keca­matan Montong itu tampak tidak bisa menutupi ekspresi kekesalan­nya, lan­taran sidang perkara tersebut harus ditunda pekan depan.

Diungkapkan Saiful, kurang lebih selama dua jam dirinya menunggu pelaksanaan per­sidangan Dai Anshori, ter­dakwa kasus pengeroyo­kan anaknya yang terjadi pada awal Januari lalu.

Agen­da sidang yang seha­rusnya membacakan tun­tutan ter­hadap terdakwa batal dila­kukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiap­kan berkas tuntutan.

Pria berusia 53 tahun itu mengeluhkan lambatnya proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan yang membuat anaknya menga­lami kecacatan di bagian kepala itu.

‘’Saya akan terus mengawal kasus ini, sampai keadilan didapatkan oleh anak saya,’’ ujar dia.

Lebih lanjut dituturkan Saiful, jika nantinya vonis yang dija­tuhkan meringan­kan pelaku dan tidak kun­jung adanya pelaku lain yang turut disidang­kan, dirinya beren­cana akan mengge­lar aksi yang lebih besar dari sebe­lumnya.

‘’Jika tuntutan saya di sini tidak didengarkan, saya akan menggelar aksi di Polda Jatim,’’ tandasnya.

Sementara itu, Filly Lidya Wasida selaku JPU perkara tersebut menyampaikan, dirinya masih mengakomo­dir surat restitusi dari ter­dakwa serta mempelajari ber­kas persidangan sebelum me­nyusun surat tuntu­tan terhadap terdakwa.

‘’Surat tuntutan terhadap terdakwa secepatnya akan segera kami rumuskan,’’ ucapnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Ancam #aksi #ayah #lanjutan #saiful #montong #ditunda #pakel #pengeroyokan #sidang #kasus