RADARTUBAN – Tanpa mengeluarkan ekspresi apa pun, Saiful keluar dari ruangan persidangan pelaku pengeroyokan yang telah membuat anaknya mendapat lima belas luka jahitan di bagian kepala.
Pria asal Desa Pakel, Kecamatan Montong itu tampak tidak bisa menutupi ekspresi kekesalannya, lantaran sidang perkara tersebut harus ditunda pekan depan.
Diungkapkan Saiful, kurang lebih selama dua jam dirinya menunggu pelaksanaan persidangan Dai Anshori, terdakwa kasus pengeroyokan anaknya yang terjadi pada awal Januari lalu.
Agenda sidang yang seharusnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa batal dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan.
Pria berusia 53 tahun itu mengeluhkan lambatnya proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan yang membuat anaknya mengalami kecacatan di bagian kepala itu.
‘’Saya akan terus mengawal kasus ini, sampai keadilan didapatkan oleh anak saya,’’ ujar dia.
Lebih lanjut dituturkan Saiful, jika nantinya vonis yang dijatuhkan meringankan pelaku dan tidak kunjung adanya pelaku lain yang turut disidangkan, dirinya berencana akan menggelar aksi yang lebih besar dari sebelumnya.
‘’Jika tuntutan saya di sini tidak didengarkan, saya akan menggelar aksi di Polda Jatim,’’ tandasnya.
Sementara itu, Filly Lidya Wasida selaku JPU perkara tersebut menyampaikan, dirinya masih mengakomodir surat restitusi dari terdakwa serta mempelajari berkas persidangan sebelum menyusun surat tuntutan terhadap terdakwa.
‘’Surat tuntutan terhadap terdakwa secepatnya akan segera kami rumuskan,’’ ucapnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama