RADARTUBAN – Kasus pengeroyokan pemuda berkaos komunitas oleh segerombol pria di Pantai Semilir pada 15 September lalu, memasuki babak baru.
Usai dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban beberapa waktu lalu, keempat terduga pelaku berusaha mengajukan mediasi dengan korban.
Atas perbuatan kekerasan terhadap korban DAP yang berasal dari Kecamatan Jatirogo itu, keempat terduga pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan itu terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, saat proses penyelidikan telah berlangsung, para terduga pelaku yang didampingi oleh pimpinan pengurus komunitas berusaha mengajukan mediasi. ‘’Mereka berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,’’ ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan Dimas, proses mediasi dapat dilakukan jika korban menyetujui tahapan penyelesaian perkara dengan cara tersebut.
‘’Korban sudah kami informasikan, sepertinya juga menyambut positif ajakan mediasi dari terlapor. Dalam waktu dekat akan segera kami panggil kedua pihak,’’ paparnya.
Terkait motif pengeroyokan tersebut, lulusan Akademi Polisi (Akpol) 2016 itu belum mengungkapkan secara rinci kepada wartawan koran ini. ‘’Motifnya masih kami dalami,’’ jelasnya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban tengah bersama kekasihnya berjalan di Pantai Semilir, tak berselang lama dihampiri oleh para terduga pelaku dan langsung melakukan penganiayaan.
Para terduga pelaku juga sempat merekam aksi tersebut dan kemudian sempat viral di media sosial. Aksi tersebut mengundang beragam reaksi dari warganet. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama