RADARTUBAN–Untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di wilayah laut, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka) menggelar deklarasi bersama Zona Keselamatan dan Keamanan Navigasi di Kafe Pantai Kelapa Tuban, Jumat (11/10).
Deklarasi tersebut diikuti sejumlah pejabat dan tokoh dari berbagai lembaga terkait. Di antaranya, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP2P) Kabupaten Tuban, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tuban, Polairud Res Tuban, Forkopimcam Palang, serta pemerintah Desa Karangagung dan Rukun Nelayan Desa Karangagung dan Kelurahan Kingking.
Kepala Bidang Perikanan Dinas KP2P Kabupaten Tuban Linggo Indarto dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja sama antarsemua pihak untuk menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah laut.
Dia memberikan apresiasi atas kolaborasi EMCL dan PGN Saka bersama sejumlah pihak terkait dalam mendeklarasikan dan menyosialisasikan aturan Daerah Terbatas dan Terlarang.
"Utamanya teman-teman nelayan, mari patuhi aturan Daerah Terbatas sejauh 1.750 meter dan Daerah Terlarang sejauh 500 meter dari objek," tegas Linggo mewakili kepala Dinas KP2P Kabupaten Tuban.
Mewakili EMCL, Rifqi Romadhon berharap deklarasi tersebut dapat menciptakan sinergitas antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat nelayan dalam mewujudkan kawasan laut yang aman dan teratur. Juga meningkatkan kesadaran terkait pentingnya keselamatan dalam navigasi laut.
Dia menjelaskan bahwa perusahaan yang melaksanakan deklarasi ini memiliki objek vital di wilayah laut. Perusahaan tersebut, FSO Gagak Rimang milik EMCL dan CPP WHMA Kepodang milik PGN Saka.
“Deklarasi ini bertujuan memperkuat kerja sama antara instansi dan masyarakat nelayan dalam menjaga keselamatan serta ketertiban di wilayah laut Kabupaten Tuban,” ujarnya.
Rifqi berharap kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menegakkan aturan Daerah Terbatas dan Terlarang yang berkaitan dengan aktivitas di objek vital laut.
Pada deklarasi tersebut, Ketua HNSI Kabupaten Tuban, H. Faisol Rozi menyosialisasikan pentingnya para nelayan untuk tidak mendekati daerah terbatas dan terlarang.
Dia menjelaskan berbagai potensi bahaya yang dapat muncul jika nelayan melanggar aturan tersebut. Bahaya tersebut mulai tabrakan, kegagalan mesin, hingga potensi ledakan akibat kandungan gas yang mudah meledak dalam minyak mentah yang dikelola FSO Gagak Rimang.
“Mari patuh agar nelayan aman, dan keluarga yang ditinggalkan di rumah merasa nyaman,” kata dia berharap.
Hadir pada acara tersebut delapan perwakilan pengurus Rukun Nelayan dari Desa Karangagung, Kecamatan Palang dan Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.
Pengurus Rukun Nelayan mendukung penuh deklarasi tersebut dan berkomitmen untuk menjaga kawasan perairan di sekitar Tuban agar tetap aman dan tertib.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama