RADARTUBAN – Tenggat waktu penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) calon kepala daerah berakhir hari ini, Kamis (24/10).
Namun, hingga Rabu (23/10) belum ada tanda-tanda update pelaporan dana kampanye dari pasangan calon bupati-wakil bupati yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.
Padahal, masa kampanye sudah berjalan hampir empat pekan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Saiful Anwar mengatakan, pelaporan sumbangan dana kampanye itu disampaikan oleh masing-masing tim pasangan calon (paslon) melalui laman sistem informasi dana kampanye (sikadeka).
‘’Terakhir besok (hari ini, Red). Tapi sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada update laporan dana kampanye,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Saiful, berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, setiap calon wajib melaporkan sumbangan dana kampanye.
Pelaporan LPSDK ini merupakan bentuk transparansi paslon kepada publik terkait penggunaan dana kampanye.
‘’Publik berhak tahu dari mana sumber dana kampanye yang diterima paslon. Dan itu harus dilaporkan melalui LPSDK,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Saiful menyampaikan, selain sumbangan dari pihak luar atau eksternal, dana kampanye dari paslon atau tim pemenangan juga wajib dilaporkan dalam LPSDK.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
Disebutkan bahwa besaran sumbangan dana kampanye yang diterima paslon dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum usaha swasta maksimal Rp 750 juta.
‘’Sementara sumbangan dari paslon atau tim pemenangan tidak ada batasan,’’ katanya.
Adapun sumbangan dana kampanye yang dilarang, yakni berasal dari pihak asing; penyumbang tidak jelas; hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap; lalu dari pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau dari badan usaha milik desa (BUMDes).
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban Wawan Purwadi menegaskan bahwa pelaporan dana kampanye akan menjadi atensi bersama. Ditegaskan dia, meski tidak ada sanksi bagi calon maupun tim pemenangan yang tidak melaporkan dana kampanye secara jujur, namun masyarakat sudah bisa menilai.
‘’Publik sudah paham bahwa biaya kampanye itu malah. Jadi, kalau nanti laporan dana kampanye yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, rakyat sudah tahu itu,’’ katanya.
Disampaikan Wawan, kendati tidak ada sanksi terhadap calon maupun tim pemenangan yang tidak jujur, namun yang perlu diingat adalah sanksi moril masyarakat.
‘’Jika dalam hal pelaporan dana kampanye saja tidak jujur, maka jangan berharap kepercayaan dari masyarakat saat nanti menjalankan pemerintahan. Calon pemimpin di percaya karena kejujurannya,’’ tegas Wawan. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama