Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Transparansi Dana Kampanye Jadi Atensi, JPPR: Kejujuran Pelaporan Jadi Penilaian

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 25 Oktober 2024 | 01:30 WIB
Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Tenggat waktu penyampaian laporan pene­rimaan sumbangan dana kam­panye (LPSDK) calon kepala daerah berakhir hari ini, Kamis (24/10).

Namun, hingga Rabu (23/10) belum ada tanda-tanda update pe­laporan dana kampanye dari pasangan calon bupati-wakil bupati yang diterima Komisi Pemilihan Umum Ka­bupaten (KPUK) Tuban.

Pa­dahal, masa kampanye su­dah berjalan hampir empat pekan.

Divisi Teknis Penyeleng­garaan Pemilu KPUK Tuban Saiful Anwar mengatakan, pelaporan sumbangan dana kampanye itu di­sampaikan oleh masing-masing tim pasangan calon (paslon) melalui laman sistem infor­masi dana kampanye (sika­deka).

‘’Te­rakhir besok (hari ini, Red). Tapi sampai hari ini (ke­marin, Red) belum ada update laporan dana kam­panye,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.


Disampaikan Saiful, ber­dasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemi­lihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, setiap calon wajib mela­porkan sumbangan dana kam­panye.

Pelaporan LPS­DK ini merupakan bentuk trans­paransi paslon kepada publik terkait penggunaan dana kampanye.

‘’Publik berhak tahu dari mana sum­­ber dana kampanye yang di­terima paslon. Dan itu harus dilaporkan me­lalui LPSDK,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Saiful me­nyam­paikan, selain sum­bangan dari pihak luar atau eksternal, dana kampanye dari paslon atau tim peme­nangan juga wajib dilapor­kan dalam LPSDK.

Sebagai­mana diatur dalam PKPU No­mor 14 Tahun 2024 ten­tang Dana Kampanye.

Dise­butkan bahwa besaran sum­bangan dana kampanye yang diterima paslon dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum usaha swasta maksimal Rp 750 juta.

‘’Se­mentara sumbangan dari paslon atau tim peme­nangan tidak ada batasan,’’ katanya.

Adapun sumbangan dana kampanye yang dilarang, yakni berasal dari pihak asing; penyumbang tidak jelas; hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap; lalu dari pe­merintah, baik pemerintah pusat, daerah, maupun ba­dan usaha milik negara (BU­MN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau dari badan usaha milik desa (BUMDes).


Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban Wawan Purwadi menegaskan bahwa pela­poran dana kampanye akan menjadi atensi bersama. Ditegaskan dia, meski tidak ada sanksi bagi calon mau­pun tim pemenangan yang tidak melaporkan dana kam­panye secara jujur, na­mun masyarakat sudah bisa menilai.

‘’Publik sudah pa­ham bahwa biaya kampanye itu malah. Jadi, kalau nanti laporan dana kampanye yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, rakyat sudah tahu itu,’’ katanya.


Disampaikan Wawan, ken­dati tidak ada sanksi ter­hadap calon maupun tim pemenangan yang tidak jujur, namun yang perlu diingat adalah sanksi moril masyarakat.

‘’Jika dalam hal pelaporan dana kam­panye saja tidak jujur, maka ja­ngan berharap keper­cayaan dari masyarakat saat nanti men­jalankan peme­rintahan. Calon pe­mimpin di percaya karena kejuju­rannya,’’ tegas Wawan. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Pilkada Tuban 2024 #dana kampanye #Pilkada 2024 #lpsdk #pilkada #Pilkada Tuban #lpsdk parpol