RADARTUBAN – Setelah penyaluran program bantuan pangan nontunai daerah (BPNTD) bertuliskan tagline calon bupati incumbent: Mbangun Deso Noto Kutho yang dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban juga menyatakan bahwa laporan dugaan netralitas perangkat Desa Campurejo, Kecamatan Rengel yang berpose jari saat membagikan bansos BPNTD juga tidak masuk pelanggaran pilkada.
‘’Setelah kami klarifikasi dan kemudian dilakukan Masih Nihil Pelanggaran Pilkada kajian. Hasilnya, pose dua jari dari perangkat Desa Campurejo itu tidak merujuk pada salah satu paslon. Tapi
dilakukan secara spontan—kebiasaan ketika dirinya berfoto selalu pose yang sama, sehingga tidak ada unsur kesengajaan,’’ kata Kordiv Penanganan Pelang garan, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono.
Praktis, sejauh ini belum ada satu pun pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu yang memenuhi unsur pelanggaran pilkada.
Termasuk pengerusakan APK pada awal masa kam panye. Bawaslu menyatakan bahwa laporan yang diterima tidak memenuhi syarat formil lantaran tidak disertakan identitas palaku pengeruskan APK. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama