Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Buruh Tuban Tuntut Kenaikan UMK 8–10 Persen, Usulan Paling Realistis

M. Mahfudz Muntaha • Minggu, 3 November 2024 | 16:30 WIB
Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Gerakan serentak menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 8-10 persen menjalar hingga Tuban.

Menjelang pengusulan UMK 2025, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban juga menyampaikan tuntutan yang sama: UMK naik minimal 8 persen.

Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Tuban pada 2025 nanti menjadi minimal Rp 3.093.363 dari tahun ini Rp 2.864.225.

Ketua Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji mengatakan, usulan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen tersebut berdasar asumsi hitungan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.

Mulai harga bahan bakar minyak (BBM) hingga kebutuhan bahan pokok, yang tahun depan juga berpotensi naik.

‘’Usulan kenaikan 8–10 persen itu sudah realistis,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban Jumat (1/11).

Selain berdasar harga-harga kebutuhan rumah tangga yang meningkat, usulan kenaikan UMK ini juga berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sehingga, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku.

‘’Dulu, sebelum ada UU Cipta Kerja, kenaikan upah itu minimal 8,3 persen, karena masih mempertimbangkan KHL (kebutuhan hidup layak)—berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Karena saat ini KHL kembali digunakan, sehingga kenaikan segitu (8-10 persen, Red) masih memungkinkan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (DIsnakerin) Tuban Suwito mengatakan, sampai saat ini dewan pengupahan belum melakukan pembahasan UMK.

Alasannya, masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait penghitungan UMK.

‘’Sebelum ada SE, penghitungannya belum bisa dilakukan,’’ ujarnya.

Apakah nanti dalam penghitungannya masih mengacu PP 51/2023 atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan.

Hanya saja, jika mengacu pada regulasi tersebut, maka penetapan UMK menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP), serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Data-data itu akan masuk sebagai instrumen penghitungan. ‘’Karena hitungan belum ada, perkiraan kenaikan UMK sekarang kami belum bisa diprediksi,’’ ujarnya.

Terkait tuntutan dari buruh, Suwito mengaku tidak masalah. Namun, kenaikan UMK tetap berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#umk #kenaikan umk #umk 2025 #gaji