Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Guru Swasta Bisa Ikut PPPK dengan Syarat Sertifikat PPG

Andreyan (An) • Jumat, 8 November 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN – Upaya Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 Tuban bersama Komisi IV DPRD yang memperjuangkan nasib guru swasta agar bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sedikit membuahkan hasil.

Bisrul Ronzi, perwakilan guru swasta yang lolos ambang batas nilai seleksi PPPK guru 2023 menyampaikan, dalam per­temuannya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­men­PAN-RB) di Jakarta beberapa hari lalu, guru swasta masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

Hanya saja, terang dia, harus melampirkan sertifikat pendi­dikan profesi guru (PPG) dan surat rekomendasi dari pihak yayasan.

Meski demikian, pendidik yang akrab disapa Bisrul ini mengaku bersyukur. Setidak­nya, sebagian besar guru swasta masih bisa mengikuti seleksi PPPK.

‘’Karena disyaratkan memiliki PPG, sehingga yang memenuhi syarat sekitar 80-an,’’ ujarnya.

Bagaimana dengan yang lain? Bisrul mengaku masih akan terus memperjuangkan nasib guru-guru swasta. Terlebih, mereka yang pada seleksi PPPK 2023 sudah meme­nuhi passing grade. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #pppk #2023 #ppg #seleksi #guru swasta #passing grade #Upaya #sertifikat