RADARTUBAN – Intervensi pemerintah terhadap produk hal semakin masif. Selain produk makanan dan minuman yang harus mengantongi sertifikat halal, supermarket pun harus memenuhi “SOP” halal.
Satgas Halal Kemenag Tuban Mahendra Hendy Saputra mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, supermarket termasuk pelaku usaha yang harus memiliki sertifikat halal.
‘’Karena mereka menjual jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Jadi turut harus bersertifikat,’’ katanya.
Keharusan itu, terang Mahendra, bertujuan untuk memastikan penyimpanan maupun penjualan menggunakan produk halal.
Pasalnya, ditakutkan adanya produk yang disimpan bersamaan dengan produk non halal. Sehingga, produk halal menjadi terkontaminasi.
‘’Untuk memastikan bahwa yang dijual dan disimpan memang benar produk halal,’’ ujarnya.
Disampaikan dia, sejumlah supermarket wajib mengantongi sertifikat halal lantaran banyak menjual jasa penyimpanan serta menjual makanan dan minuman.
‘’Tetap harus bersertifikat,’’ ujarnya, namun tidak menjelaskan secara detail seperti apa sertifikat halal untuk supermarket, lantaran tidak memproduksi barang seperti UMKM maupun rumah pemotongan hewan. (gi/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama