Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Supermarket di Tuban Juga Harus “Halal”

Hardiyati Budi Anggraeni • Minggu, 10 November 2024 | 21:35 WIB
Samudra, salah satu swalayan besar di Jalan Diponegoro Tuban. Sesuai aturan, supermarket harus mengantongi sertifikat halal.
Samudra, salah satu swalayan besar di Jalan Diponegoro Tuban. Sesuai aturan, supermarket harus mengantongi sertifikat halal.

RADARTUBAN – Intervensi pemerintah terhadap produk hal semakin masif. Selain produk makanan dan minuman yang harus me­ngantongi sertifikat halal, supermarket pun harus memenuhi “SOP” halal.

Satgas Halal Kemenag Tuban Mahendra Hendy Saputra mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, su­permarket termasuk pelaku usaha yang harus memiliki sertifikat halal.

‘’Karena mereka menjual jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Jadi turut harus bersertifikat,’’ katanya.

Keharusan itu, terang Ma­hendra, bertujuan untuk me­mastikan penyimpanan mau­pun penjualan menggu­nakan produk halal.

Pasalnya, dita­kutkan adanya pro­duk yang disim­pan bersamaan dengan produk non halal. Se­hingga, produk halal men­jadi terkon­taminasi.

‘’Untuk memasti­kan bahwa yang dijual dan disimpan memang benar produk halal,’’ ujarnya.

Disampaikan dia, sejumlah supermarket wajib mengan­tongi sertifikat halal lantaran banyak menjual jasa pe­nyim­­panan serta menjual maka­nan dan minuman.

‘’Tetap harus bersertifikat,’’ ujarnya, namun tidak men­jelaskan secara detail seperti apa sertifikat halal untuk su­permarket, lantaran tidak memproduksi barang seperti UMKM maupun rumah pe­motongan hewan. (gi/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#sop #supermarket #halal #sertifikat #produ