RADARTUBAN – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kini, para buruh perusahaan khusus tengah berjuang mengembalikan aturan diterapkannya upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Pasalanya, UMSK ini mengatur tambahan upah 5 persen dari upah minimum kabupaten (UMK).
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, di Tuban ada beberapa perusahaan khusus yang salah satunya Semen Indonesia Grup (SIG). Artinya, UMSK berpotensi diterapkan di Tuban.
‘’Jadi, selain menyampaikan tuntutan kenaikan 10 persen UMK, kami juga berharap aturan UMSK ini bisa kembali diterapkan di Tuban mulai tahun depan,’’ ujarnya.
Duraji menjelaskan, dulu, sebelum adanya UU Cipta Kerja, perusahaan khusus sudah menerapkan UMSK. Namun, setelah adanya omnibus law, penambahan gaji 5 persen dari nilai UMK ini dihapus.
‘’Misal, UMK Tuban Rp 3 juta, maka buruh yang bekerja di perusahaan khusus mendapat tambahan 5 persen dari nilai UMK tersebut,’’ jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Tuban Suwito belum bisa memberikan komentar terlalu jauh ihwal UMK maupun UMSK di perusahaan khusus.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 tersebut. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama