RADARTUBAN – Sehari pasca diberitakan Jawa Pos Radar Tuban, Jumat (15/11) pendirian tembok yang memblokade rumah Siti Rahmawati, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu oleh tetangganya sendiri itu akhirnya dibongkar untuk sebagian.
Pembukaan tembok yang “mengisolir” rumah Siti Rahmawati itu menyusul kesepakatan kedua belah pihak yang dimediasi oleh pemerintah desa setempat.
‘’Alhamdulillah, akhirnya saya tidak perlu memutar jauh di pekarangan tetangga untuk menuju ke jalan utama,’’ ungkap Siti setelah tembok setinggi dua meter yang memblokades rumahnya dibongkar.
Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Jenu Surip mengatakan, meski dua pekan lalu sempat melakukan mediasi di kantor balai desa setempat, namun titik damai kedua pihak baru terwujud kemarin.
‘’Kedua pihak Alhamdulillah sudah sepakat berdamai, dan legowo dengan keputusan yang akhirnya diambil,’’ ujar dia.
Setelah kedua keluarga damai, kini Siti Rahmawati mendapat akses jalan selebar 130 cm.
‘’Sebelumnya sudah diberi akses oleh pemasang tembok, namun jaraknya hanya 90 cm. Setelah kami pertemukan, akhirnya legowo untuk melebarkan,’’ ungkapnya.
Surip juga meluruskan tentang kesalahpahaman mengenai kepemilikan jalan setapak menuju tiga rumah itu.
Menurutnya, jalan yang dimaksud merupakan milik sah dari ketiga keluarga yang masih satu famili, bukan jalan desa.
‘’Sebelum saya menjabat, memang difasilitasi paving oleh desa. Tapi hak tanah miliki ketiga keluarga. Semoga setelah ini tidak ada lagi perseteruan antarkeluarga,’’ harapnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama