RADARTUBAN – AR, pelaku pencabulan terhadap salah satu siswi madrasah di wilayah Kecamatan Widang masih belum merasakan pahitnya mendekam di dalam jeruji besi.
Pasalnya, Satreskrim Polres Tuban masih menunggu proses penyidikan tuntas sebelum menahan guru ngaji cabul tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, kasus tersebut baru saja menyelesaikan serangkaian penyelidikan.
‘’Seluruh saksi-saksi telah diperiksa, bahkan pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan, sekarang ini masih ada di tahap penyidikan,’’ ungkapnya.
Kasus ini menjadi salah satu atensi yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
‘’Kami tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan,’’ ujar dia.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap korban, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Disinggung soal apakah ada korban lain dari aksi cabul AR, Dimas membeberkan, sejauh ini belum ada laporan dari korban lain.
Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
‘’Sambil berjalannya kasus ini, fakta beserta bukti-bukti terus kami kumpulkan,’’ paparnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama