Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidang Lanjutan Komplotan Penyelundupan Pupuk Subsidi. Berkas Tuntutan Tidak Siap, Sidang Ditunda

Andreyan (An) • Jumat, 29 November 2024 | 16:27 WIB
Sidang kasus penyelundupan pupuk subsidi ilegal dari Madura ke Tuban yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (28/11).
Sidang kasus penyelundupan pupuk subsidi ilegal dari Madura ke Tuban yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (28/11).

RADARTUBAN – Sidang lanjutan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang semestinya berlangsung Kamis (28/11), batal digelar.

Penyebabnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya. Oleh majelis hakim, sidang ditunda pekan depan. 

Mendengar sidang dengan agenda tuntutan ditunda, ketiga terdakwa, Kumala Puspita Hadi, Wahyu Setyobudi dan Sugiyono tampak bernapas lega. Setidaknya, untuk saat ini belum ada tuntutan yang disampaikan JPU.

Saat ditemui wartawan koran ini usai persidangan, JPU M. Ubab Sohibul Mahali menyampaikan bahwa sidang harus ditunda lantaran berkas tuntutan harus dirumuskan lebih matang. Dan proses perumusan itu harus melibatkan pimpinan di institusinya.

‘’Kami harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan,’’ ujarnya. Padahal, sudah ada waktu sepakan untuk menyusun berkas tuntutan tersebut.

Disinggung soal ketiga terdakwa yang tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Ubab menyampaikan jika pasal yang dikenakan tidak cukup untuk menahan ketiganya.

‘’Mereka bertiga adalah tahanan kota,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, ketiga komplotan penyelundupan pupuk subsidi ilegal itu sama-sama melakukan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga diancam pasal 480 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #tuntutan #pupuk #ditunda #sidang #penyelundupan #kasus