Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bukti Belum Kuat, Oknum Guru Ngaji Cabul di Widangl Tak Kunjung Ditahan

Andreyan (An) • Selasa, 3 Desember 2024 | 22:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Tuban saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Kecamatan Widang, Senin (2/12).
Kasat Reskrim Polres Tuban saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Kecamatan Widang, Senin (2/12).

RADARTUBAN – Sejak dilaporkan ke Polres Tuban pada per­tengahan November lalu, hingga saat ini kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AR, oknum guru ngaji asal Kecamatan Widang terhadap santriwatinya tak kunjung ada kepastian. Padahal, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Saat dikonfirmasi oleh war­­tawan koran ini di rua­ngan kerjanya, Selasa (2/12), Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander me­ngungkapkan bahwa pro­ses hukum ter­hadap perkara ini masih berlangsung. ‘’Se­karang ini masih bertahan dalam tahap penyidikan,’’ katanya.

Dimas menegaskan, ada banyak kendala yang mem­buat penanganan kasus ini sedikit memakan waktu.

Antara lain, penghadiran se­jumlah saksi yang kerap berhalangan hadir meme­nuhi panggilan penyidik. ‘’Setelah naik di penyidikan, kami juga masih akan mela­kukan pe­meriksaan ulang terhadap para saksi,’’ jelas dia.

Lebih lanjut dikatakan oleh perwira yang pernah bertu­gas di Bareskrim Ma­bes Polri itu, alasan pihak­nya belum me­nahan pelaku lantaran bukti-bukti tindak pelecehan masih terus dikumpulkan oleh pe­nyidik.

‘’Pengua­tan bukti terus di­kum­pulkan, ter­utama saksi mata yang me­lihat pen­cabulan yang dilakukan oleh pelaku,’’ tuturnya.

Disinggung mengenai teng­­gat waktu yang dibu­tuhkan untuk menuntaskan perkara ini, Dimas menyebut perkara ini akan cepat tuntas jika pihak-pihak terkait bisa ko­operatif sesuai tenggat waktu yang telah pihaknya tentukan.

‘’Setelah ini masih ada ta­hapan peng­hadiran kembali saksi-saksi, lalu baru bisa di­lakukan gelar per­kara,’’ tan­dasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#oknum #AKP Dimas Robin Alexander #Saksi mata #Pencabulan #proses hukum #Guru ngaji #widang #penyidikan #kasus #penyidik