RADARTUBAN – Sejak dilaporkan ke Polres Tuban pada pertengahan November lalu, hingga saat ini kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AR, oknum guru ngaji asal Kecamatan Widang terhadap santriwatinya tak kunjung ada kepastian. Padahal, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan koran ini di ruangan kerjanya, Selasa (2/12), Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung. ‘’Sekarang ini masih bertahan dalam tahap penyidikan,’’ katanya.
Dimas menegaskan, ada banyak kendala yang membuat penanganan kasus ini sedikit memakan waktu.
Antara lain, penghadiran sejumlah saksi yang kerap berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik. ‘’Setelah naik di penyidikan, kami juga masih akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi,’’ jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan oleh perwira yang pernah bertugas di Bareskrim Mabes Polri itu, alasan pihaknya belum menahan pelaku lantaran bukti-bukti tindak pelecehan masih terus dikumpulkan oleh penyidik.
‘’Penguatan bukti terus dikumpulkan, terutama saksi mata yang melihat pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,’’ tuturnya.
Disinggung mengenai tenggat waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan perkara ini, Dimas menyebut perkara ini akan cepat tuntas jika pihak-pihak terkait bisa kooperatif sesuai tenggat waktu yang telah pihaknya tentukan.
‘’Setelah ini masih ada tahapan penghadiran kembali saksi-saksi, lalu baru bisa dilakukan gelar perkara,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama