RADARTUBAN – Tuntas sudah rekapitulasi suara pemilihan bupati (pilbup) tingkat kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.
Hasilnya, tidak jauh beda dari quick count atau hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga dan tim internal masing-masing paslon. Dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati 02, Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono.
Berdasar rekapitulasi suara berjenjang dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban, paslon nomor urut 01, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid meraih 101.581 suara atau 16,1 persen. Sedangkan paslon 02 meraih 528.942 suara atau 83,9 persen.
Dan, sama seperti hasil hitung cepat sebelumnya, kemenangan mutlak paslon 02 ini merata di 20 kecamatan.
Artinya, tidak ada satu pun kecamatan yang mampu dimenangi lawannya. Termasuk Kecamatan Rengel, yang semula diklaim sebagai kandangnya cabup paslon 01, Riyadi lantaran berdomisili di kecamatan setempat, juga dimenangkan oleh paslon 02. Yakni, 20.852 suara untuk paslon 02 berbanding 12.337 suara paslon 01.
Kemenangan Mutlak paslon Lindra-Joko ini seakan dejavu Pilkada 2020. Saat itu, Mas Lindra yang masih berpasangan dengan Riyadi—yang saat ini maju sendiri menjadi cabup paslon 01, juga menang mutlak di 20 kecamatan. Bedanya, pada Pilkada 2024 ini perolehan suaranya jauh lebih banyak.
(Selengkapnya pada grafis).
Ketua KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh membenarkan bahwa perolehan suara paslon berdasar hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga rekap di tingkat kabupaten yang dilakukan KPUK tidak jauh beda dari hasil hitung cepat yang datanya sudah diketahui publik.
‘’Rekapitulasi tingkat kabupaten berakhir pada Senin (2/12) sekitar pukul 23.00. Dimenangkan oleh paslon 02. Jarak perolehan suara dari kedua paslon pun sangat jauh.
Yakni, 83,9 persen berbanding 16,1 persen,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Selanjutnya, terang Zakiya, tahap berikutnya adalah menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK): apakah di Tuban ada gugatan atau tidak.
‘’Jika sudah ada pemberitahuan (dari MK, Red) tidak ada gugatan, maka tiga hari berikutnya tinggal penetapan,’’ ujarnya.
Namun, kapan pemberitahuan MK itu akan turun, Zakiya belum bisa memastikan.
Hanya saja, dirinya memperkirakan surat keputusan dari MK itu akan diterima pada pertengahan Januari 2025 nanti.
‘’Pastinya nanti seperti apa, akan ada jadwal dari KPU RI,’’ imbuhnya.
Disinggung soal potensi sengketa setelah rekapitulasi berakhir, Zakiya optimistis pilkada di Tuban tidak ada sengketa.
Sebab, dalam berita acara hasil rekapitulasi, masing-masing tim paslon sudah menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama