RADARTUBAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan pria asal Lamongan di rumah kos di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding yang dipicu persoalan asmara, Selasa (3/12) kembali mengungkap sejumlah fakta baru di persidangan.
Kedok mantan istri terdakwa terungkap usai ketiga saksi membenarkan hubungan gelap antara Wahyuning Sri Rahayu dengan korban, Hendi Prasetyo diduga menjadi motif pembunuhan yang dilakukan oleh Agus Susanto.
Ketiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni pasangan suami istri penghuni kos sebelah tempat kejadian perkara, Sadikun dan Sartika Yuliati, serta Nuryadi, pemilik rumah kos.
Saat dicecar pertanyaan bertubi-tubi oleh majelis hakim, Sadikun menceritakan posisinya saat pembacokan terhadap korban dirinya berada di dalam kamar kos yang tak jauh dengan kamar mantan istri pelaku.
‘’Saya bersama istri (Sartika Yuliati, Red) usai mendengar keributan kaget tiba-tiba korban masuk ke kamar saya dengan lumuran darah,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan saksi, dirinya dirundung ketegangan usai melihat pelaku memegang sabit di tangan kanan sembari menggedor pintu kamarnya.
‘’Sabit pelaku akhirnya berhasil direbut oleh mantan istrinya, namun pelaku juga mengantongi pisau di sakunya dan terus memburu korban,’’ tutur dia.
Pria asal Kecamatan Soko itu tidak tahu menahu mengenai awal mula pembacokan yang menimpa Hendi Prasetyo.
Namun, Sadikun menduga persoalan dilatarbelakangi karena asmara sebab selama ini mantan istri dari pelaku sering membawa korban di kamar kos. ‘’Hampir setiap hari keluar masuk kos, sepekan bisa lima kali,’’ ujar dia.
Senada dengan yang diutarakan oleh Sartika Yuliati, selama ini istri pelaku mengenalkan Hendi Prasetyo adalah suami sahnya kepada para penghuni kos.
‘’Saya kira waktu itu mereka (Wahyuning Sri Rahayu dengan Hendi Prasetyo, Red) adalah suami istri, ternyata Wahyu (istri pelaku, Red) masih belum resmi bercerai dengan Agus (pelaku, Red),’’ ungkapnya
Sementara itu, Nuryadi pemilik kos menyampaikan, dirinya juga mengira Wahyuning Sri Rahayu dan Hendi Prasetyo adalah pasangan suami istri, sebab dari awal menginjakan kaki di rumah kos kurang lebih tiga bulan sebelum pembacokan terjadi, mereka terlihat bersama-sama mendatangi rumah kos tersebut. ‘’Saya bahkan diperlihatkan akta cerai yang dimiliki oleh Wahyu (istri pelaku, Red),’’ imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Tuban di persidangan kemarin (3/12), mantan istri terdakwa tak menampakan batang hidungnya di persidangan. Sidang akhirnya ditunda pekan depan pada Selasa (10/12). (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama