Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mantan Istri Pelaku Sering Membawa Selingkuhan di Kamar Kos

Andreyan (An) • Rabu, 4 Desember 2024 | 20:30 WIB
Agus Susanto, terdakwa pembunuhan pria asal Lamongan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (3/12).
Agus Susanto, terdakwa pembunuhan pria asal Lamongan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (3/12).

RADARTUBAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan pria asal Lamongan di rumah kos di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding yang dipicu per­soalan asmara, Selasa (3/12) kembali mengungkap sejumlah fakta baru di persidangan.

Kedok mantan istri terdakwa terungkap usai ketiga saksi membenarkan hubungan gelap antara Wahyuning Sri Rahayu dengan korban, Hen­di Prasetyo diduga menjadi motif pembunuhan yang dilakukan oleh Agus Susanto.

Ketiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni pasangan suami istri penghuni kos sebelah tempat kejadian perkara, Sadi­kun dan Sartika Yuliati, serta Nuryadi, pemilik rumah kos.

Saat dicecar pertanyaan bertubi-tubi oleh majelis ha­kim, Sadikun menceritakan posisinya saat pembacokan terhadap korban dirinya ber­ada di dalam kamar kos yang tak jauh dengan kamar man­tan istri pelaku.

‘’Saya bersama istri (Sartika Yuliati, Red) usai mendengar keributan kaget tiba-tiba korban masuk ke kamar saya dengan lumuran darah,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan saksi, dirinya dirundung ketegangan usai melihat pelaku memegang sabit di tangan kanan sembari menggedor pintu kamarnya.

‘’Sabit pelaku akhirnya berhasil direbut oleh mantan istrinya, namun pelaku juga mengan­tongi pisau di sakunya dan terus memburu korban,’’ tutur dia.

Pria asal Kecamatan Soko itu tidak tahu menahu menge­nai awal mula pembacokan yang menimpa Hendi Prasetyo.

Namun, Sadikun menduga persoalan dilatarbelakangi karena asmara sebab selama ini mantan istri dari pelaku sering membawa korban di kamar kos. ‘’Hampir setiap hari keluar masuk kos, sepekan bisa lima kali,’’ ujar dia.

Senada dengan yang di­utara­­kan oleh Sartika Yuliati, selama ini istri pelaku me­ngenalkan Hendi Prasetyo adalah suami sahnya kepada para penghuni kos.

‘’Saya kira waktu itu mereka (Wah­yuning Sri Rahayu dengan Hendi Prasetyo, Red) adalah suami istri, ternyata Wahyu (istri pelaku, Red) masih belum resmi bercerai dengan Agus (pelaku, Red),’’ ungkapnya

Sementara itu, Nuryadi pemi­lik kos menyampaikan, dirinya juga mengira Wahyuning Sri Rahayu dan Hendi Prasetyo adalah pasangan suami istri, sebab dari awal menginjakan kaki di rumah kos kurang lebih tiga bulan sebelum pem­bacokan terjadi, mereka terlihat bersama-sama mendatangi rumah kos tersebut. ‘’Saya bahkan diperlihatkan akta ce­rai yang dimiliki oleh Wahyu (istri pelaku, Red),’’ imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Tuban di persidangan kemarin (3/12), mantan istri terdakwa tak menampakan batang hidungnya di persidangan. Sidang akhirnya ditunda pekan depan pada Selasa (10/12). (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#hubungan gelap #selingkuhan #pembacokan #sidang #kamar kos #kasus