RADARTUBAN – Pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut adanya keterlibatan Partai Cokelat (Parcok) dalam pemenangan kandidat tertentu di Pilkada Serentak 2024, menjadi gerakan politik para kader PDIP dalam menyikapi hasil pilkada, termasuk di Tuban.
Saksi PDIP untuk pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilgub.
Hanya saja, hingga H+3 pasca rekapitulasi tingkat kabupaten tuntas Senin (2/12), jajaran pengurus DPC PDIP Tuban masih enggan memberikan alasan terkait penolakannya menandatangani hasil rekapitulasi suara berjenjang tersebut.
Ketua DPC PDIP Tuban Andhi Hartanto yang dikonfirmasi sejak dua hari lalu tak kunjung memberikan jawaban.
Pesan singkat yang kembali dikirim wartawan koran ini tadi malam masih tidak dijawab.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Zakiyatul Munawaroh membenarkan ihwal penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi pilgub dari saksi PDIP tersebut.
Meski demikian, KPUK menegaskan bahwa hal itu sama sekali tidak memengaruhi hasil rekapitulasi suara.
‘’(Saksi dari PDIP, Red) sudah kami minta untuk membuat surat pernyataan keberatan atau formulir D kejadian khusus,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, terang Zakiya, KPUK juga mencoba mengonfirmasi kepada saksi PDIP—terkait alasannya menolak tanda tangan.
Namun, yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwa sikap politik tersebut merupakan perintah dari pengurus pusat.
‘’Bagi kami tidak masalah. Tapi soal detail alasannya apa, tanya langsung ke PDIP,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, perolehan suara paslon gubernur-wakil gubernur Risma–Gus Hans di Tuban hanya mendapat 163.095 suara.
Terpaut jauh dari pasangan Khofifah Indar Parawansa–Emil Elestianto Dardak yang meraih 386.812 suara. Sedangkan pasangan Luluk Nur Hamidah–Lukmanul Khakim meraih 35.439 suara. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama