RADARTUBAN - Terkait kenaikan gaji guru yang masih multitafsir tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat juga mengaku belum bisa memberikan penjelasan detail ihwal pengumuman kenaikan gaji yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo itu.
Alasannya, sampai saat ini belum ada petunjuk apa pun dari pemerintah pusat.
Seiring belum adanya regulasi maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat, Rakhmat menilai bahwa pengumuman kenaikan gaji guru ini masih dalam batas wacana.
‘’Selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah, kami belum bisa memberikan penjelasan secara pasti,’’ ujarnya.
Pun ketika ditanya: apakah yang dimaksud kenaikan gaji guru ini berlaku untuk kelipatan gaji pokok atau hanya tambahan tunjangan, Rakhmat juga belum bisa berkomentar lebih.
‘’Sebetulnya, kalau untuk tunjangan ya memang sudah ada. Tapi yang dimaksud Pak Prabowo kan masih tidak tahu, apakah itu kenaikan gaji atau tunjangan,’’ ungkapnya.
Termasuk apakah berlaku untuk kelipatan saban bulan atau hanya setahun sekali, atau ada skema lain. Hingga saat ini belum ada kejelasan. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama