Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Bupati-Wabup oleh KAP Dinyatakan Patuh dan Masih Ada Saldo. Riyadi-Wafi Habis Rp 319 juta, Lindra-Joko Rp 357 Juta

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN – Biaya politik pemilihan bupati (pilbup) di Kabupaten Tuban tergo­long masih sangat “murah”. Setidaknya, itu berdasar hasil audit dana kampanye yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dari laporan penerimaan dan pengeluaran dana kam­panye (LPPDK) yang telah diaudit, biaya kampanye kedua pasangan calon (pas­lon) bupati-wakil bupati yang berkompetisi di Pilkada Tuban dinyatakan patuh atau taat aturan.

Divisi Teknis Penyelengga­raan Pemilu Komisi Pemi­lihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Saiful Anwar menyampaikan, hasil audit dana kampanye dari KAP itu diterima pada 13 Desem­ber lalu.

‘’Hasilnya, dinya­takan patuh,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Diungkapkan Saiful, dana kampanye paslon bupati-wakil bupati nomor urut 01, Riyadi–Wafi Abdul Rosyid dinyatakan patuh dengan nominal total Rp 320 juta. Dari angka tersebut, yang terpakai untuk kegiatan kampanye sebanyak Rp 319 juta. ‘’Saldo akhir tersisa Rp 950 ribu,’’ paparnya.

Sementara paslon 02, Aditya Halindra Faridzky–Joko Sarwono, dari total dana kampanye sebanyak Rp 358 juta, yang terpakai sebesar Rp 357 juta. Sehingga masih tersisa Rp 985 ribu.

Penilaian hasil audit terse­but, terang Saiful, hanya berdasar LPPDK yang dila­porkan kedua paslon di dalam rekening dana kam­panye.

Soal apakah dana yang masuk ke dalam re­kening tersebut sesuai fakta di lapangan atau tidak, bu­kan kewenangan KAP.

‘’Hasil audit dari KAP (berdasar dana kampanye yang masuk ke rekening, Red), dana kam­panye kedua paslon dinya­takan tidak bermasalah dan dinyatakan patuh,’’ tandasnya.

Lebih lanjut, Saiful me­nyam­­paikan, audit dana kam­­panye itu dimulai dari pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), dan laporan pene­rimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dengan hasil audit KAP yang sudah dinyatakan pa­tuh tersebut, terang Saiful, maka tidak ada lagi perma­salahan terkait dana kam­panye.

Sebab, semua angga­ran yang di­gunakan selama kegiatan kampanye sudah dianggap patuh. ‘’Hasil kajian dan audit dari KAP ini sudah final,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#dana kampanye #patuh #paslon #Sisa #saldo #nominal #audit #biaya politik