RADARTUBAN – Laporan petani asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang di Polres Tuban yang mengaku tanah pertaniannya dikeruk oleh salah satu oknum polisi inisial DT dan rekannya KS, yang diduga terlibat penambangan ilegal, hingga saat ini masih mengendap di meja Satreskrim setempat.
Saat ditemui awak media, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban Iptu I Made Riandika Darsana Saputra mengungkapkan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
‘’Kedua pihak baik terlapor dan pelapor juga telah diperiksa,’’ ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, lahan satu kavling tanah yang menjadi persoalan itu dimiliki oleh kurang lebih 60 orang.
Bahkan, kedua pihak baik pelapor dan terlapor dan pemilik tanah lainya telah menyetujui penggarapan. ‘’Hanya saja pelapor tidak terima dan menuntut haknya,’’ paparnya.
Made juga menyebut, pihaknya berupaya menyelesaikan perkara ini dengan jalur mediasi.
‘’Terlebih hubungan pelapor dan terlapor ini masih ada hubungan keluarga,’’ tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Terlapor Nang Engki Anom Suseno menepis ungkapan dari penyidik yang mengatakan kliennya punya hubungan dengan kedua terlapor. Dia menegaskan, keterangan yang disebutkan oleh penyidik tidak benar.
‘’Tidak benar, Suyadi (Pelapor, Red) sama sekali tidak ada hubungan kekerabatan dengan terlapor KS maupun DT,’’ tutur dia.
Engki menambahkan, pernyataan dari penyidik yang mengatakan bahwa kliennya telah memberi persetujuan untuk tanahnya dikeruk oleh kedua terlapor.
Berdasarkan fakta yang dihimpunnya, tanah tersebut belum dibagi waris namun secara fakta tanah tersebut telah digarap oleh ayah dari pelapor.
‘’Justru jika penyidik mengungkapkan tanah tersebut milik 60 orang itu artinya mereka juga korban semua,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama