RADARTUBAN – Perayaan Hari Raya Natal turut membawa keberkahan bagi tiga narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban. Ketiga napi beragama Nasrani mendapatkan remisi keringanan masa hukuman, Rabu (25/12).
Warga binaan Lapas Kelas IIB Tuban yang mendapatkan remisi khusus masing-masing dua napi mendapat remisi satu bulan, dan satu napi memperoleh remisi 15 hari. Penyerahan remisi didasarkan pada SK PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
Pemberian remisi juga dilakukan serentak di seluruh lapas dalam lingkup nasional melalui sambungan zoom dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Edi Kuhen menyampaikan, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas sikap warga binaan yang berkelakuan baik dalam mengikuti program pembinaan.
‘’Remisi ini menunjukan bahwa setiap usaha setiap orang untuk memperbaiki diri maka akan dihargai,’’ ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, semoga dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas.
‘’Kami juga berkomitmen untuk mempersiapkan mereka agar dapat kembali di masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama