RADARTUBAN – Gegara syarat administrasi tidak lengkap, sebanyak 12 lembaga gagal menerima dana hibah dari Pemkab Tuban. Rinciannya, 1 masjid, 3 musala, 3 pondok pesantren (ponpes), 2 Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), dan 3 yayasan.
Merujuk data lembaga penerima hibah dari Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban, sepanjang 2024 ini tercatat sebanyak 318 lembaga penerima dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Yakni, 54 masjid, 9 gereja, 114 musala, 27 ponpes, 86 TPQ, 1 madrasah aliyah (MA), 3 madrasah ibtidaiyah (MI), 3 madrasah tsanawiyah (MTs), 4 madrasah diniyah (Madin), dan 28 yayasan.
Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 8,5 miliar. Masing-masing Rp 4,5 miliar dari APBD dan Rp 4 miliar dari perubahan APBD 2024.
‘’Dari dua anggaran yang sudah dialokasikan tersebut, sebesar Rp 370 juta untuk 12 lembaga tidak bisa dicairkan,’’ kata Kabag Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban Joko Purnomo.
Diterangkan Joko, kedua belas lembaga yang gagal mencairkan dana hibah itu lantaran administrasinya tidak lengkap.
‘’Kami sudah mengingatkan dan mencoba membantu lembaga penerima, tetapi tetap tak bisa melengkapi,’’ ujarnya.
Salah satu contoh administrasi yang tidak bisa dilengkapi itu, yakni syarat memiliki rekening bank. Sedianya, syarat rekening bank ini cukup mudah. Namun, karena memang tidak bersedia membuat rekening, sehingga tidak memenuhi syarat.
‘’Ada juga saat diminta melengkapi berkas seperti salinan surat–surat lembaga, tapi tidak mampu memenuhi,’’ ujarnya.
Lantaran syarat yang dimintai tidak dilengkapi, maka dana hibah yang semestinya menjadi jatah lembaga tersebut tidak bisa dicairkan.
Praktis, karena dana tersebut tidak terserap, maka secara otomatis kembali ke kas daerah dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama