Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

12 Lembaga di Tuban Gagal Terima Hibah karena Tak Lengkapi Administrasi, Rp 370 Juta Jadi Silpa

M. Mahfudz Muntaha • Minggu, 29 Desember 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

RADARTUBAN – Gegara syarat ad­ministrasi tidak lengkap, seba­nyak 12 lembaga gagal menerima dana hibah dari Pemkab Tuban. Rinciannya, 1 masjid, 3 musala, 3 pondok pesantren (ponpes), 2 Ta­man Pendidikan Al Quran (TPQ), dan 3 yayasan.

Merujuk data lembaga pe­nerima hibah dari Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban, sepanjang 2024 ini tercatat sebanyak 318 lem­baga penerima dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (AP­BD).

Yakni, 54 masjid, 9 gereja, 114 mu­­sala, 27 ponpes, 86 TPQ, 1 madrasah aliyah (MA), 3 madrasah ib­tidaiyah (MI), 3 madrasah tsa­nawiyah (MTs), 4 madrasah diniyah (Madin), dan 28 yayasan.

Total anggaran yang di­alokasikan sebesar Rp 8,5 miliar. Masing-masing Rp 4,5 miliar dari APBD dan Rp 4 miliar dari perubahan APBD 2024.

‘’Da­ri dua anggaran yang sudah di­alokasikan tersebut, sebesar Rp 370 juta untuk 12 lembaga tidak bisa di­cairkan,’’ kata Kabag Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban Joko Purnomo.

Diterangkan Joko, kedua belas lem­baga yang gagal mencairkan dana hi­bah itu lantaran administrasinya tidak lengkap.

‘’Kami sudah me­ngingatkan dan mencoba membantu lembaga pene­rima, tetapi tetap tak bisa melengkapi,’’ ujarnya.

Salah satu contoh adminis­trasi yang tidak bisa dileng­kapi itu, yakni syarat me­miliki rekening bank. Sedianya, syarat rekening bank ini cukup mudah. Namun, karena me­mang tidak bersedia membuat rekening, sehingga tidak memenuhi syarat.

‘’Ada juga saat diminta melengkapi berkas seperti salinan surat–surat lembaga, tapi tidak mampu memenuhi,’’ ujarnya.

Lantaran syarat yang dimintai tidak dilengkapi, maka dana hibah yang semestinya men­jadi jatah lembaga tersebut tidak bisa dicairkan.

Praktis, karena dana ter­sebut tidak terserap, maka secara otomatis kembali ke kas daerah dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Pemkab Tuban #gagal #menerima #Penerima #lembaga #syarat administrasi #Silpa #dana hibah