RADARTUBAN–Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025, dipastikan akan berdampak besar di industri barang dan jasa, termasuk otomotif.
Banyak pihak mengaku khawatir penjualan mereka akan lesu, mengingat daya beli masyarakat sudah turun sejak beberapa tahun terakhir.
Sales counter salah satu diler di Tuban, Elsa Pratiwi mengungkapkan jika kenaikan PPN dipastikan akan sangat memengaruhi harga jual produk mobil asal Jepang.
’’Pihak kami sebenarnya bimbang. Kami memiliki diskon besar – besaran untuk pembelian mobil konvensional. Namun, adanya kenaikan tarif PPN ini menjadikan harga kembali seperti semula (seolah tidak ada diskon),” ungkap wanita berjilbab ini.
Menurutnya, kenaikan PPN ini bisa berpotensi mengurangi daya beli konsumen yang sedang mempertimbangkan pembelian mobil konvensional baru. Ditambah ada aturan soal opsen pajak untuk kendaraan baru
’’Harapannya semoga kondisi perekonomian membaik. Sehingga meskipun PPN naik, penjualan masih bisa stabil,’’ tandasnya.
Berbeda dengan mobil konvensional, diler mobil listrik justru merasa tak khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen.
Supervisor salah satu diler yang terkenal dengan mobil listrik, Zaenal Abidin mengatakan bahwa kenaikan PPN tersebut diprediksi tidak akan berdampak signifikan pada jenis mobil Electric Vehicle (EV).
Menurut dia, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak mengubah banyak harga mobil listrik. Kenaikan yang diperkirakan hanya kisaran Rp 1 juta – Rp 2 juta diprediksi tidak akan mengganggu penjualan.
Namun, Zaenal menambahkan, PPN 12 persen ini tetap akan berpengaruh terhadap beberapa model mobil non listrik di dilernya.
’’Model mobil dengan teknologi Internal Combustion Engine (ICE) atau konvensional akan ikut terdampak kenaikan tarif pajak ini,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan penjualan mobil listrik tidak terpengaruh PPN karena hingga saat ini pemerintah masih memberikan kebijakan insentif untuk mobil listrik. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung transformasi energi.
’’Insentif atau subsidi yang diberikan pemerintah nominalnya berbeda – beda pada setiap tipe mobil listrik, mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 38 juta,” jelas dia. (saf/yud)
Editor : Yudha Satria Aditama