Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PPN 12 Persen Ancam Penjualan Mobil Konvensional

Shafa Dina Hayuning Mentari • Senin, 30 Desember 2024 | 15:11 WIB
Salah satu konter mobil yang khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen mulai tahun depan.
Salah satu konter mobil yang khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen mulai tahun depan.

RADARTUBAN–Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) men­jadi 12 persen pada awal 2025, dipastikan akan berdampak besar di industri barang dan jasa, termasuk otomotif.

Banyak pihak mengaku khawatir penjualan mereka akan lesu, mengingat daya beli masyarakat sudah turun sejak beberapa tahun terakhir.

Sales counter salah satu diler di Tuban, Elsa Pratiwi me­ngung­kapkan jika kenaikan PPN di­pas­tikan akan sangat memenga­ruhi harga jual produk mobil asal Jepang.

’’Pihak kami se­benarnya bim­bang. Kami me­miliki diskon besar – besaran un­tuk pem­belian mobil konven­sional. Namun, adanya kenaikan tarif PPN ini menjadikan harga kembali seperti semula (seolah tidak ada diskon),” ungkap wanita berjilbab ini.

Menurutnya, kenaikan PPN ini bisa ber­potensi mengurangi daya beli konsumen yang se­dang mempertimbangkan pem­belian mobil konvensional baru. Ditambah ada aturan soal opsen pajak untuk ken­daraan ba­ru

’’Harapannya semoga kondisi per­ekonomian membaik. Sehing­ga meskipun PPN naik, penjualan masih bisa stabil,’’ tandasnya.

Berbeda dengan mobil kon­ven­sional, diler mobil listrik justru merasa tak khawatir de­ngan kenaikan PPN 12 per­sen.

Su­pervisor salah satu diler yang terkenal dengan mobil listrik, Zaenal Abidin menga­takan bahwa kenaikan PPN tersebut diprediksi tidak akan berdampak signifikan pada jenis mobil Electric Vehicle (EV).

Menurut dia, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak mengu­bah banyak harga mobil listrik. Kenaikan yang diperkirakan hanya kisaran Rp 1 juta – Rp 2 juta di­pre­diksi tidak akan meng­ganggu penjualan.

Namun, Zaenal me­nambahkan, PPN 12 persen ini tetap akan ber­pengaruh terhadap beberapa model mobil non listrik di dilernya.

’’Model mobil dengan teknologi Internal Combustion Engine (ICE) atau konvensional akan ikut terdampak kenaikan tarif pajak ini,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan penjualan mobil listrik tidak terpengaruh PPN karena hingga saat ini pemerintah masih mem­berikan kebijakan insentif untuk mobil listrik. Ke­bijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung transformasi energi.

’’Insentif atau subsidi yang diberikan pemerintah nominalnya berbeda – beda pada setiap tipe mobil listrik, mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 38 juta,” jelas dia. (saf/yud)

Editor : Yudha Satria Aditama
#mobil #tarif pajak #otomotif #ppn #kenaikan #persen