Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

AKI dan AKB di Tuban Selama 2024 Naik, tapi Diklaim Masih Rendah

Shafa Dina Hayuning Mentari • Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN – Menjelang tutup tahun 2024, angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Tuban tercatat mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir ini.

Bedasar dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, ada sebanyak 129 kasus kematian ibu dan bayi sejak Januari-Desember 2024. Rinciannya, 24 kasus AKI dan 105 kasus AKB.

Kepala Dinkes P2KB Esti Surahmi membenarkan jika sepanjang tiga tahun ini terjadi kenaikan AKI dan AKB.

Pada 2022, Dinkes P2KB mencatatkan AKI sebanyak 13 kasus dan AKB 96 kasus. Kemudian di 2023 sebanyak 110 AKB dan 15 kasus AKI.

Esti memaparkan, jika angka toleransi nasional AKB berada di angka 16 per 1.000 kelahiran hidup (KH), sedangkan AKI 183 per 100.000 KH.

‘’Jika dihitung dengan angka toleransi nasional, AKB dan AKI di Tuban masih tergolong rendah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Esti mengungkapkan, jika dari 24 kematian ibu, 17 persen meninggal saat masa kehamilan, 17 persen meninggal saat persalinan, dan 66 persen lainnya meninggal pasca melahirkan.

AKB dan AKI banyak terjadi pada ibu-ibu muda berusia produktif antara 20-35 tahun, dengan rincian ibu muda berusia 20-35 tahun sebanyak 68 persen dan ibu dengan usia lebih dari 35 tahun sebanyak 32 persen.

“Kematian bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti preeklamsia, eklamsia, atau penyakit penyerta lain yang diderita oleh ibu hamil,’’ ujar pejabat berlatar belakang apoteker tersebut.

Ada pun kematian pada bayi, terang Esti, bisa disebabkan karena berat lahir bayi rendah, kelainan bawaan, hingga gangguan pernapasan. Dan sebagai upaya menekan angka kematian ibu dan bayi, pihaknya mewajibkan bagi para ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan minimal enam kali selama masa kehamilan, dan empat kali kunjungan pasca melahirkan. (saf/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama