Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Setelah Kominfo Menjadi Komdigi, Perubahan Nomenklatur Diskominfo Tuban Menunggu Arahan

Sugiati. • Selasa, 7 Januari 2025 | 18:28 WIB
Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Tuban belum mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana perubahan Kominfo menjadi Komdigi.
Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Tuban belum mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana perubahan Kominfo menjadi Komdigi.

RADARTUBAN – Perubahan no­men­klatur Kementerian Ko­munikasi dan Informatika menjadi Kementerian Ko­mu­nikasi dan Digital (Kom­digi) tak lantas berimbas pada pe­rubahan nama dinas ko­muni­kasi dan informatika di daerah.

Di Tuban, misalnya. Hingga saat ini masih menggunakan nomenklatur Dinas Komuni­kasi dan Informatika, Sta­tistik dan Persandian (Dis­kominfo-SP).

 

 

‘’Belum ada perubahan, baik nomen­klatur, logo, struktur orga­nisasi dan tata kerja (SOTK) atau apa pun,’’ ujar Kepala Diskominfo-SP Tuban Arif Handoyo kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Arif, sejauh ini Pemkab Tuban masih me­nunggu arahan dan pe­tun­juk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pu­sat.

Dan karena sampai saat ini belum ada instruksi apa pun, maka organisasi pe­rangkat daerah (OPD) yang membidangi komuni­kasi dan informatika ini masih menggunakan no­men­­klatur lama. ‘’Termasuk logonya, menggunakan logo Pemda Tuban,’’ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, peru­bahan besar-besaran nomen­klatur kementerian era Presiden Prabowo turur menyasar Ke­men­terian Ko­munikasi dan Infor­matika. Dari sebelumnya Ko­minfo menjadi Komdigi.

Selain nama, juga perubahan logi. Dari sebelumnya ber­bentuk keong yang merepre­sentasi­kan alat komunikasi masya­rakat Indo­nesia Timur, kini berubah men­jadi lebih mo­dern dengan siluet anyaman yang melam­bangkan sema­ngat kolaborasi dan inklusivitas.

Perubahan logo ditetapkan berdasarkan Surat Kepu­tusan Kementerian Komuni­kasi dan Informatika Nomor 18/KEP/M.KO­MIN­FO/I/2010 tentang Penetapan Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Keputusan ini mencakup aturan tentang desain logo, filosofi, proporsi program, tipografi, super­grafis, hingga imple­men­tasi peng­gunaannya yang wajib diikuti seluruh pejabat dan organisasi terkait. Namun, belum ada kebijakan peru­bahan nomenklatur hingga tingkat daerah. (gik/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Juklak #logo #nomenklatur #implementasi #komdigi #SOTK