RADARTUBAN – Meningkatnya aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Tuban selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian khusus DPRD Tuban. Terlebih, lokasi tambang yang tidak mengantongi izin.
Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, mencatat ada 64 tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi.
Sementara yang memiliki IUP hanya 37 lokasi.
Jumlah usaha tambang yang memiliki izin tersebut dirasa tidak relate dengan jumlah tambang yang saat ini beroperasi di Kabupaten Tuban.
‘’Padahal, se-Kabupaten Tuban ada ratusan penambang ilegal yang sampai saat ini masih terus beroperasi, membentang dari Kecamatan Rengel hingga Bancar tanpa adanya penindakan apa pun,’’ ujar dia.
Lanjut politikus yang akrab disapa Roni itu mengaku kesulitan memantau perizinan secara detail lantaran kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
‘’Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak perizinan untuk dapat menertibkan tambang di Tuban,’’ tegasnya.
Dia juga menyayangkan jeratan ancaman hukuman terhadap pelaku usaha tambang ilegal terbilang tidak membuat para pelaku tambang takut dan jera.
Padahal, ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang Penambangan Tanpa Izin dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 100 miliar.
‘’Jeratan hukum tampaknya masih lemah dan belum bisa menertibkan pelaku tambang’’ tuturnya.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan melakukan forum pertemuan dengan dinas dan pihak terkait serta pihak berwajib untuk membahas persoalan tambang ilegal yang masih marak di Kota Legen.
‘’Kami juga akan mengundang para pengusaha tambang baik ilegal maupun legal untuk duduk dalam forum. Jika imbauan atau peringatan tidak mampu menertibkan, tidak menutup kemungkinan akan kami tindak tegas,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama