RADARTUBAN – Tidak hanya anggota DPR saja yang menggunakan sistem penggantian antarwaktu (PAW).
Pengisian kekosongan jabatan kepala desa (kades) di sepuluh desa, delapan kecamatan di Kabupaten Tuban juga diwacanakan menggunakan mekanisme PAW.
Alasannya, periode jabatan kades di sepuluh desa itu tinggal tersisa sekitar dua tahunnya—sebelum dimulainya pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027 mendatang menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di antara pasalnya menambah jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Baca Juga: Jabatan Kepala Desa Kedungsoko Terancam Dicopot, Kejari Tuban: Berkas Segera Tuntas
Namun, seperti apa mekanismenya, hingga saat ini belum ada penjelasan detail. Apakah digantikan oleh calon kades yang memperoleh suara terbanyak kedua berdasarkan hasil pilkada sebelumnya, atau menggunakan mekanisme lain.
Camat Tuban Moch. Dani Ramdani membenarkan adanya wacana PAW dalam pengisian kekosongan kades tersebut. Termasuk kekosongan kades di dua desa wilayah administratifnya, yakni Desa Kembangbilo dan Sugiharjo.
‘’Tapi sampai saat ini memang belum ada petunjuk teknis dari dinas. Mungkin nanti setelah memasuki tahapan baru ada petunjuk resminya,’’ ujarnya.
Yang pasti, terang Dani, mekanisme PAW jelas berbeda dengan pemilihan langsung atau dipilih rakyat melalui pilkades. Namun, bagaimana mekanismenya, dia belum bisa memastikan.
‘’Bisa jadi melalui musyawarah desa (musdes). Setelah itu (jabatannya berakhir pada 2027, Red) ikut pilkades serentak,’’ katanya.
Pernyataan sama disampaikan Camat Merakurak Mohammad Mustakim. Dia juga mengamini wacana pengisian kekosongan jabatan kades melalui mekanisme PAW tersebut. Saat ini, terang dia, salah satu desa di wilayahnya yang mengalami kekosongan kades tengah melakukan persiapan PAW.
‘’Beberapa waktu lalu, baru saja semua kecamatan yang wilayahnya ada kekosongan jabatan kades diundang untuk rapat koordinasi dengan Dinsos P3A PMD (Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),’’ katanya.
Bahkan, lanjut Mustakim, untuk memastikan teknis pelaksanaan PAW berjalan lancar, juga telah dilakukan studi tiru di Kabupaten Malang.
‘’Karena di sana (Kabupaten Malang, Red) sudah pernah melaksanakan PAW kades,’’ ujarnya.
Hanya saja, lanjut dia, sampai saat ini belum ada tindak lanjut lebih konkret dari rapat koordinasi dan studi tiru di Kabupaten Malang tersebut.
‘’Sampai saat ini masih belum ada juknisnya. Yang jelas, kami masih menunggu kepastiannya dari dinas,’’ tandasnya.
Berbeda dengan camat yang sedikit banyak memberikan gambaran ihwal wacana PAW kades, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo irit bicara soal mekanisme PAW tersebut.
‘’Belum ada (tahapan, Red),’’ ujarnya singkat saat ditanya terkait mekanisme pengisian kekosongan kades menggunakan sistem PAW tersebut.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini ada sepuluh desa di Kabupaten Tuban yang mengalami kekosongan jabatan kades. Sepuluh desa itu, yakni Desa Sumurgung dan Kembangbilo, Kecamatan Tuban; Desa Mrutuk dan Bunut, Kecamatan Widang; Desa Tlogoagung, Kecamatan Bancar; Desa Jegulo, Kecamatan Soko; Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak; Desa Penidon, Kecamatan Plumpang; Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan; dan Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama