Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gaji Buruh di Tuban Wajib Sesuai UMK, Perusahaan Melanggar Aturan Bakal Disanksi

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 8 Januari 2025 | 19:26 WIB

 

Ilustrasi penghitungan UMK
Ilustrasi penghitungan UMK

RADARTUBAN – Pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK) bersifat final. Tidak ada kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan pembayaran.

Dengan begitu, per Januari 2025 ini setiap perusahaan wajib memberikan gaji kepada karyawannya minimal Rp 3.050.400 sesuai UMK. Jika tidak atau di bawah UMK, maka sanksi siap menanti.

Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban Erni Kartikasari membenarkan bahwa saat ini tidak ada peluang bagi perusahaan atau pelaku usaha untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

‘’Perusahaan diharuskan membayar gaji karyawan sebagaimana upah baru yang ditetapkan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dijelaskan Erni, dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasal 185 menyebutkan, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

‘’Jadi, apa pun alasannya tidak boleh (membayar di bawah UMK, Red),’’ tegasnya, kecuali untuk perusahaan mikro kecil.

Bagaimana jika nanti masih ada perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut? Erni meminta kepada buruh untuk tidak takut melapor ke instansinya, di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Tuban, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. ‘’Ketika ada aduan kami akan menindaklanjuti,’’ tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai prosedur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut secara langsung. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #umk #UMK Tuban #umsk #gaji