Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hari Ini, Lindra-Joko Ditetapkan sebagai Pasangan Bupati-Wakil Bupati Tuban Terpilih

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 9 Januari 2025 | 14:26 WIB
Pasangan Lindra-Joko yang akan ditetapkan sebagai bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada Tuban hari ini, Kamis (9/1).
Pasangan Lindra-Joko yang akan ditetapkan sebagai bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada Tuban hari ini, Kamis (9/1).

RADARTUBAN – Setelah sempat ditunda beberapa kali. Hari ini, Kamis (9/1), Komisi Pe­mi­lihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban akan resmi me­netapkan pasangan calon bupati-wakil bupati, Aditya Halindra Faridzky–Joko Sar­wono sebagai bupati-wakil bupati terpilih.

Kepastian pengumuman pa­sangan bupati-wakil bupati terpilih ini menyusul penyam­paian buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diterima KPUK Tuban, Senin (6/1) lalu. Disebutkan bahwa hasil Pilkada Tuban tanpa sengketa.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Saiful Anwar mengatakan, sejak awal, se­benarnya KPUK Tuban sudah tahu bahwa Pilkada Tuban tidak ada yang mengajukan gugatan.

Namun, penetapan calon terpilih tetap harus me­nunggu surat dari MK yang menyatakan tidak ada sengketa.

Sehingga, baru hari ini baru bisa dilaksanakan penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih.

‘’Rapat pleno besok (hari ini) kami juga akan me­ngundang mengundang kedua paslon bupati–wakil bupati,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Saiful menyam­paikan, rapat pleno rencananya dimulai pukul 14.00. Jika kedua paslon hadir, nanti akan di­berikan kesempatan untuk memberikan sambutan. ‘’Kalau memang tidak hadir, nanti sambutannya bisa diwakilkan,’’ ujarnya.

Selain paslon, diundang pula perwakilan dari masing-masing partai pengusung. Begitu juga dengan semua lembaga di bawah KPU.

Syahdan, tinggal menunggu proses pelantikan. Hanya saja, kapan jadwal pengukuhan jabatan itu akan dilaksanakan, KPUK tidak bisa memastikan. Sebab, sudah tidak lagi menjadi kewenangan penyelenggara pemilu.

‘’Tapi jika mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati pada 10 Februari nanti,’’ bebernya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pemilu #ditetapkan #penetapan #KPUK Tuban #Bupati-wakil bupati #resmi