Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi Madrasah di Kecamatan Widang Tuban

Andreyan (An) • Selasa, 14 Januari 2025 | 20:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN – Pelaku pelecehan ter­hadap siswi madrasah asal Keca­matan Widang masih menghirup udara be­bas. Hingga saat ini tak kunjung ada penetapan ter­sangka atas kasus tersebut.

Sejak laporan masuk pada awal November 2024 lalu, berkas ter­sebut masih me­ngendap di meja penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Dan di saat yang sama, pelaku masih berkeliaran bebas, semen­tara korban masih mengalami trauma mendalam atas peristiwa kekerasan seksual tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tu­ban AKP Dimas Robin Alexander mengung­kapkan, kasus ke­kerasan seksual tersebut se­dikit memakan waktu lantaran rangkaian tahap pe­nye­lidikan harus dilakukan se­belum pene­tapan tersangka.

Lebih lanjut, Dimas me­nyam­paikan, penyidik juga masih menunggu hasil tes kejiwaan ter­hadap pelaku untuk meleng­kapi berkas perkara.

‘’Tes keji­waan me­rupakan permintaan dari ke­luarga korban dan juga petunjuk dari kejaksaan,’’ ujar dia.

Perwira berpangkat tiga balok emas itu membe­ber­kan, pena­nganan kasus ini sedikit mema­kan waktu lantaran berbenturan juga dengan momen libur natal dan tahun baru (nataru) be­berapa pekan lalu.

‘’Pe­lak­sanaan sempat tertunda karena ke­terbatasan jadwal pelayanan dokter di akhir tahun,’’ tuturnya.

Kasus pelecehan seksual siswi madrasah asal Keca­ma­tan Wi­dang yang tak kun­jung ada pe­netapan tersangka turut menjadi perhatian banyak pihak, termasuk praktisi hukum Nang Engki Anom Suseno.

Dia menga­takan, ber­dasar Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, kete­rangan ahli, surat, petunjuk dan kete­rangan pelaku. Untuk me­ne­tapkan sese­orang sebagai tersangka minimal dua alat bukti dari lima alat bukti tersebut sebenarnya sudah cukup.

‘’Seharusnya cukup mudah bagi pihak berwajib untuk segera mene­tapkan tersang­ka pada kasus tersebut,’’ ujar dia.

Advokat dari W.E.T Law Insti­tute itu juga menanggapi perihal tes kejiwaan yang dilakukan oleh aparat pene­gak hukum terhadap pelaku. Engki menu­tur­kan, hasil dari psi­kologi fo­rensik me­ngenai kondisi keji­waan pelaku tindak pidana tidak akan secara otomatis meng­­halangi pene­tapan status tersangka.

‘’Na­mun, surat terse­but akan jadi bahan pertim­bangan penting da­lam proses hukum yang dijalani,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#siswi #pelecehan #bebas #madrasah #penetapan tersangka #masih #widang #polisi #pelaku #kasus