RADARTUBAN – Pelaku pelecehan terhadap siswi madrasah asal Kecamatan Widang masih menghirup udara bebas. Hingga saat ini tak kunjung ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.
Sejak laporan masuk pada awal November 2024 lalu, berkas tersebut masih mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Tuban.
Dan di saat yang sama, pelaku masih berkeliaran bebas, sementara korban masih mengalami trauma mendalam atas peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, kasus kekerasan seksual tersebut sedikit memakan waktu lantaran rangkaian tahap penyelidikan harus dilakukan sebelum penetapan tersangka.
Lebih lanjut, Dimas menyampaikan, penyidik juga masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
‘’Tes kejiwaan merupakan permintaan dari keluarga korban dan juga petunjuk dari kejaksaan,’’ ujar dia.
Perwira berpangkat tiga balok emas itu membeberkan, penanganan kasus ini sedikit memakan waktu lantaran berbenturan juga dengan momen libur natal dan tahun baru (nataru) beberapa pekan lalu.
‘’Pelaksanaan sempat tertunda karena keterbatasan jadwal pelayanan dokter di akhir tahun,’’ tuturnya.
Kasus pelecehan seksual siswi madrasah asal Kecamatan Widang yang tak kunjung ada penetapan tersangka turut menjadi perhatian banyak pihak, termasuk praktisi hukum Nang Engki Anom Suseno.
Dia mengatakan, berdasar Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan pelaku. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal dua alat bukti dari lima alat bukti tersebut sebenarnya sudah cukup.
‘’Seharusnya cukup mudah bagi pihak berwajib untuk segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut,’’ ujar dia.
Advokat dari W.E.T Law Institute itu juga menanggapi perihal tes kejiwaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku. Engki menuturkan, hasil dari psikologi forensik mengenai kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana tidak akan secara otomatis menghalangi penetapan status tersangka.
‘’Namun, surat tersebut akan jadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang dijalani,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama