Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gegara Nge-Chat Pria Lain, Wanita Muda Dianiaya Kekasihnya

Andreyan (An) • Rabu, 15 Januari 2025 | 19:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander saat memberikan statemen di hadapan awak media.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander saat memberikan statemen di hadapan awak media.

RADARTUBAN – Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. ADS, wanita muda asal Desa Leran Kulon, Keca­matan Palang mendapatkan penganiayaan dari kekasihnya FU, pria asal desa setempat, Senin (13/1).

Sembari menunjukan luka lebam di sekujur tubuhnya, wanita berusia 21 tahun itu mendatangi Unit Perlin­dungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk meminta perlindungan dan menuntut keadilan, Selasa (14/1).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, kekerasan bermula bukti chattingan korban dengan pria lain diketahui oleh pelaku.

‘’Pelaku menuding korban main api dengan pria lain, lalu cekcok antara keduanya tak terhindarkan,’’ ujar dia.

Lebih lanjut, Dimas menyampaikan, pelaku yang emosinya tersulut lantaran cemburu buta kemudian mendorong korban hingga ter­sungkur ke lantai.

Tak sampai di situ, pelaku juga berusaha melakukan kekerasan seksual terhadap korban. ‘’Korban sempat melakukan perlawanan untuk melindungi diri,’’ jelasnya.

Upaya korban untuk melakukan perlawanan, justru malah membuat pelaku semakin naik pitam. Pelaku kemudian menggigit korban di bagian telinga sebelah kanan, pipi sebelah kanan dan jari tangan sebelah kiri.

‘’Pelaku juga mencakar dada korban sebelah kanan,’’ imbuh perwira berpangkat balok tiga emas itu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian telinga sebelah kanan, pipi sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, dan dada korban sebelah kanan. Korban juga mengalami trauma mendalam atas insiden tersebut.

Sementara itu, atas perbuatan kekerasan yang telah diperbuat. Pelaku dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

‘’Saat ini kasus telah ditangani oleh penyidik. Dalam waktu dekat pemeriksaan akan segera dilakukan,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Polres Tuban #palang #perempuan #PPA #kekerasan #kasus