Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sanksi Pembayaran Upah di Bawah Minimum Hanya Berlaku untuk UMK, Sanksi UMSK Belum Diatur

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 17 Januari 2025 | 17:27 WIB
Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Meski upah mini­mum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sudah ditetapk­an, dan Kabupaten Tuban termasuk salah satu yang menerapkan.

Namun, sampai saat ini belum ada regulasi mengenai sanksi yang me­ngatur apabila ada pelang­garan dari kebijakan tersebut.


Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pro­vinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban Erny Kartikasari menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasal 185 hanya mengatur sanksi pember­lakukan UMK, bukan UMSK.


‘’Untuk UMSK, sampai saat ini belum ada cantolan hukum­nya (regulasi yang mengatur sanksinya, Red),’’ ujar Erny mel­uruskan kesalahan persepsi yang ditulis redaksi Jawa Pos Radar Tuban edisi 8 Januari 2025 itu.


Sebagaimana disampaikan sebelumnya, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah UMK dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

‘’Jadi, regulasi (sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai batas minimum, Red) ini berlaku untuk UMK, sedangkan untuk UMSK belum diatur,’’ jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, khusus untuk UMK bersifat final.

Tidak ada kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan pembayaran.

Artinya, per Januari 2025 ini setiap peru­sahaan wajib memberikan gaji kepada karyawannya minimal Rp 3.050.400 sesuai UMK. Jika tidak atau di bawah UMK dapat dikenakan sanksi.


Apabila ada perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut? Erny meminta kepada buruh untuk tidak takut melapor ke instansinya, di UPT Balai Lati­han Kerja (BLK) Tuban, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo.

‘’Ketika ada aduan kami akan menindaklanjuti,’’ tandasnya.


Sesuai prosedur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pe­ngawasan Ketenagakerjaan, apabila ada laporan pelangg­aran yang diterima oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

Baik pelanggaran pembayaran yang tidak sesuai UMK maupun pelanggaran lain yang bersifat umum, tim pengawas akan memanggil kedua belah pihak: pelapor dan pihak perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tahap awal.


Selanjutnya, dari hasil pe­meriksaan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pem­berkasan dan inspeksi lapa­ngan.

‘’Jika terbukti ditemukan ada pelanggaran, maka pihak perusahaan akan diberikan sanksi sebagaimana yang berlaku. Tapi jika tidak terbukti (melakukan pelanggaran, Red), tim pengawas akan berkirim surat kepada pihak pelapor bahwa tidak terbukti adanya pelanggaran,’’ jelas Erni. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#cipta kerja #UMK Tuban #ketenagakerjaan #umsk #ump