RADARTUBAN – Perubahan regulasi pencairan jaminan pensiun (JP) dari usia 58 menjadi 59 tahun dipastikan sudah berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban Anita Riza Chaerani.
Karena itu, sudah tidak ada kesempatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim pencairan JP sebelum memasuki usia 59 tahun.
‘’Sesuai peraturan pemerintah, per 1 Januari 2025, pekerja yang berusia 58 tahun tidak bisa mencairkan JP. Harus menunggu satu tahun sampai usia 59 tahun,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Diakui Riza, pada awal tahun ini ada beberapa pekerja pensiun berusia 58 tahun yang mengajukan klaim JP.
Mereka berharap di awal Januari ini masih bisa menggunakan regulasi lama. Namun, dengan tegas disampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Tuban sudah memberlakukan regulasi baru per tanggal 1 Januari 2025.
‘’Karena sudah menggunakan regulasi baru, ya kami tidak bisa mencairkan jaminan tersebut,’’ ujarnya.
Meski demikian, terang dia, pensiunan pekerja masih bisa mencairkan dana jaminan hari tua (JHT). Sebab, JHT ini tidak ada kaitannya dengan regulasi JP.
‘’Untuk JHT bisa diklaim di usia berapa pun setelah mereka memutuskan untuk berhenti bekerja,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Riza menyampaikan, sepanjang 2024 lalu sebanyak 2.804 pekerja pensiun yang mengajukan klaim JP sebelum regulasi baru berlaku. Artinya, pekerja yang melakukan klaim di 2024 merupakan pekerja dengan usia 58 tahun.
Terpisah, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Suwito mengatakan, kebijakan perubahan regulasi pencairan JP ini hanya akan diterapkan bagi karyawan swasta atau BUMN. Sedangkan ASN, tidak termasuk dalam update regulasi tersebut.
‘’ASN, TNI, dan Polri memiliki regulasi yang berbeda lagi,’’ katanya.
Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2025, usia pekerja pensiun di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program JP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65.
Batas usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun saat PP tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015.
Lalu, pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan bertambah menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama