Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

27 Buruh Gudang Garam Jenu di-PHK, HRD Sebut Bukan Pemecatan Massal tapi Efisiensi Perusahaan

Sugiati. • Rabu, 22 Januari 2025 | 16:08 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN – Di tengah ko­mitmen Presiden Prabowo melindungi para buruh dari pemutusan hubungan kerja (PHK), belakangan ini viral pemecatan massal yang dilakukan PT Merdeka Nu­santara mitra produksi Gudang Garam (GG) Tuban.


Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, dugaan PHK massal itu terjadi pada akhir 2024 lalu.

Namun, kabar yang viral di media sosial dan men­jadi per­bincangan ha­ngat warga Tuban itu lang­sung dibantah oleh pihak perusahaan rokok yang berlokasi di Desa Sugih­waras, Kecamatan Jenu tersebut.


‘’Kabar itu (PHK massal, Red) tidak benar. Kami tidak pernah melakukan PHK massal,’’ tegas Human Re­sources Development (HRD) Gudang Garam Tuban Adib Musyafa.


Meski demikian, Adib—sapaan akrabnya—mengakui ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Hanya saja, tegas dia, bukan pe­mecatan massal. Melainkan berdasar pertimbangan efisiensi perusahaan.

‘’Me­reka yang diberhentikan juga sudah melalui proses evaluasi kinerja, bukan (peme­catan, Red) massal,’’ jelas Adib seka­ligus kembali menegaskan bahwa tidak ada pemecatan mas­sal—sebagaimana yang viral di media sosial.


Lantas berapa buruh yang masa kerjanya disudahkan? Adib me­ngakui, berdasar hasil evaluasi kinerja yang dilakukan pihak perusahaan, secara bertahap ada 27 buruh yang diberhentikan.

Namun, dia menegaskan bahwa angka tersebut bukan termasuk pemecatan massal.


Lebih lanjut, Adib me­nyam­paikan, pengurangan karyawan juga dikarenakan sepinya peminat rokok produk Gudang Garam.

Dalihnya, kalah bersaing dengan rokok-rokok ilegal yang membanjiri pasaran.

‘’Masyarakat cenderung mem­pertimbangkan harga dan memilih yang lebih murah,’’ ujarnya memberikan alasan.


Disinggung ihwal tidak adanya pesangon untuk karyawan yang menjadi korban PHK, Adib juga mem­bantah kabar tersebut.

Pria asal Desa Waleran, Kecamatan Grabagan itu menegaskan bahwa karya­wan yang di-PHK sudah dipenuhi hak-haknya.

‘’Ter­ma­suk pesangon juga sudah kami diberikan. Bahkan, kami juga memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kehi­langan Pekerjaan (JKP),’’ tandasnya.


Pantauan Jawa Pos Radar Tuban di lokasi perusahaan, pemecatan yang diduga massal tersebut tidak meme­ngaruhi aktivitas karyawan yang lain.

Dari pagi hingga sore, para buruh masih tampak ber­seliweran keluar-masuk perusahaan.

PKL Merasakan Dampaknya


Kendati diklaim bukan kategori pemecatan massal, sejumlah pe­dagang asongan di sekitar peru­sahaan me­ngaku merasakan dam­pak­nya.

‘’Hampir satu bulan ini pem­beli dari karyawan pabrik se­makin sepi,’’ ujar salah satu pedagang kepada wartawan koran ini.


Si pedagang menduga kuat, sepinya pembeli itu lantaran dampak pemecatan terha­dap sejumlah karyawan.

Selain itu, kini para karyawan juga pulang lebih cepat dari sebelum adanya kabar pe­mecatan karyawan.

‘’Kabar­nya juga ada pemotongan jam kerja. Biasanya ada yang malam baru pulang, se­karang sore sudah pulang semua,’’ tandas si pedagang yang enggan disebutkan namanya itu. (gik/tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #jenu #rokok #Sugihwaras #gudang garam #phk