RADARTUBAN – Pemecatan puluhan karyawan yang dilakukan oleh PT Merdeka Nusantara mitra Gudang Garam (GG) ternyata sudah sampai di meja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tuban sebelum viral di media sosial.
Plt Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid mengatakan, laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan rokok yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu diterima pada akhir 2024 lalu. Dalam laporannya, ada 36 buruh yang diberhentikan.
Namun, terang Ubaid, semua dilatari dengan alasan yang mendasar. Rinciannya, 4 buruh diberhentikan lantaran pelanggaran, kemudian 5 buruh karena sakit berkepanjangan, dan terakhir—yang viral di media sosial, 27 buruh diberhentikan dengan alasan efisiensi perusahaan.
‘’PHK tersebut juga sudah tertuang dalam dokumen kesepakatan bersama,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, Ubaid menyampaikan, di dalam dokumen perjanjian bersama (PB), juga telah tertuang hak-hak buruh yang di PHK.
Artinya, berdasar catatan yang diterima, hak-hak buruh yang di PHK telah terpenuhi sesuai dengan dokumen kesepakatan antara buruh dan perusahaan. ‘’Kami juga sudah buatkan tanda terima,’’ ujarnya.
Pejabat definitif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) itu menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses PHK yang dilakukan oleh PT Merdeka Nusantara.
Pasalnya, sebelum ada pemutusan hubungan kerja sudah dilaporkan ke dinas terkait dan sudah disepakati bersama. Pun untuk hak-hak buruh juga sudah tertuang dalam dokumen kesepakatan bersama.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini viral pemecatan massal yang dilakukan PT Merdeka Nusantara mitra produksi Gudang Garam (GG) Tuban.
Dari informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, dugaan PHK massal itu terjadi pada akhir 2024 lalu.
Namun, kabar yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warga Tuban itu langsung dibantah oleh pihak perusahaan.
Human Resources Development (HRD) Gudang Garam Tuban Adib Musyafa menegaskan bahwa kabar pemecatan massal dan tanpa ada pesangon itu tidak benar. (gik/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama