Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Disnakerin Sebut Pemecatan Buruh Gudang Garam Tuban Sudah Berdasar Kesepakatan

Sugiati. • Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN – Pemecatan puluhan karyawan yang dilakukan oleh PT Merdeka Nusantara mitra Gudang Garam (GG) ternyata sudah sampai di meja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tuban sebelum viral di media sosial.

Plt Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid mengatakan, laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan rokok yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu diterima pada akhir 2024 lalu. Dalam laporannya, ada 36 buruh yang diberhentikan.

Namun, terang Ubaid, semua dilatari dengan alasan yang men­dasar. Rinciannya, 4 buruh di­berhentikan lantaran pelang­garan, kemudian 5 buruh ka­rena sakit berkepanjangan, dan terakhir—yang viral di me­­dia sosial, 27 buruh diber­hentikan dengan alasan efi­sien­si peru­sahaan.

‘’PHK ter­sebut juga sudah tertuang dalam doku­men kesepakatan bersama,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Lebih lanjut, Ubaid menyam­paikan, di dalam dokumen perjanjian bersama (PB), juga telah tertuang hak-hak buruh yang di PHK.

Artinya, berdasar catatan yang diterima, hak-hak buruh yang di PHK telah ter­penuhi sesuai dengan doku­men kesepakatan antara buruh dan perusahaan. ‘’Kami juga sudah buatkan tanda terima,’’ ujarnya.

Pejabat definitif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) itu mene­gas­kan, tidak ada pelanggaran dalam proses PHK yang di­lakukan oleh PT Merdeka Nu­santara.

Pasalnya, sebelum ada pemutusan hubungan kerja sudah dilaporkan ke di­nas terkait dan sudah dise­pakati bersama. Pun untuk hak-hak buruh juga sudah tertuang dalam do­kumen kesepakatan bersama.

Sebagaimana diketahui, bela­kangan ini viral pemecatan massal yang dilakukan PT Mer­deka Nusantara mitra produksi Gudang Garam (GG) Tuban.

Dari informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tu­ban, dugaan PHK massal itu terjadi pada akhir 2024 lalu.

Namun, kabar yang viral di media sosial dan menjadi per­bincangan hangat warga Tuban itu langsung dibantah oleh pihak perusahaan.

Human Resources Develop­ment (HRD) Gudang Garam Tuban Adib Musyafa menegas­kan bahwa kabar pemecatan massal dan tanpa ada pesangon itu tidak benar. (gik/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pemecatan #kesepakatan #jenu #Disnakerin #rokok #Sugihwaras #gudang garam #karyawan