RADARTUBAN – Efisiensi perusahaan yang menjadi dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 27 buruh pabrik rokok Gudang Garam Tuban menjadi atensi Bea Cukai Bojonegoro.
Terlebih, dalih penghematan tersebut dipicu menurunnya produksi rokok lantaran kalah bersaing dengan produk rokok ilegal.
‘’Kami akan menelusuri kebenaran dari kabar pemecatan buruh rokok yang alasannya karena efisiensi perusahaan tersebut,’’ kata Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Bojonegoro Deddy Harfianto.
Deddy mengatakan, satu di antara tugas bea cukai adalah memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebab itu, jika alasan GG melakukan pemecatan terhadap buruh lantaran kalah bersaing dengan rokok ilegal, maka Bea Cukai memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran dari alasan tersebut.
‘’Rokok-rokok ilegal tanpa cukai menjadi konsentrasi Bea Cukai untuk melakukan penindakan,’’ ujarnya menyikapi alasan GG dalam melakukan pemecatan terhadap puluhan karyawannya.
Deddy menyampaikan bahwa cukai rokok serupa dua sisi mata uang. Satu sisi memberikan lapangan pekerjaan, tapi di sisi lain juga berdampak terhadap kesehatan.
‘’Dampak terhadap perekonomian negara inilah yang menjadi konsentrasi kami,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy menyampaikan, rokok yang tidak mengantongi cukai resmi akan ditindak dengan penyitaan dan pemusnahan. Dan bagi pelaku bisa berujung pada pemidanaan.
‘’Tapi kami tidak bisa berjalan sendiri dalam menindak peredaran rokok ilegal. Kami butuh kerja sama dengan masyarakat dan para stakeholder,’’ tandasnya. (gik/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama