RADARTUBAN – Pemkab Tuban resmi mengeluarkan kebijakan penutupan pasar hewan menyusul penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang semakin meluas.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana kemarin (24/1).
Kebijakan tersebut sesuai arahan Menteri Pertanian dan hasil kajian epidemiologi Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur. Berlaku selama 21 hari ke depan sejak diberlakukan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Eko Julianto menuturkan, jika surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya melindungi sektor peternakan di Kabupaten Tuban.
‘’Penutupan pasar hewan ini menjadi langkah penting yang sudah seyogianya dilakukan di tengah penyebaran PMK sebagai usaha untuk meminimalisir penyebaran,’’ tegasnya.
Eko menyampaikan, penutupan mulai diberlakukan pada 28 Januari hingga 17 Februari mendatang dengan evaluasi lebih lanjut selama kurun waktu 21 hari tersebut. Selain itu, pembersihan kandang secara rutin dan penyemprotan disinfektan juga menjadi langkah yang turut diambil.
‘’Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak panik. Langkah-langkah strategis tersebut diharap dapat mengendalikan penyebaran PMK di Kabupaten Tuban,’’ tandas Eko.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), Pipin Diah Larasati menambahkan, DKP2P Tuban juga melakukan pengawasan terhadap lalu lintas ternak, khususnya di pasar hewan dan perbatasan kota.
Langkah ini tidak hanya sebagai upaya untuk melindungi hewan ternak saja. Melainkan melindungi para peternak dari jerat kerugian ekonomi.
‘’Kami juga tetap melakukan vaksinasi pada hewan ternak yang sehat untuk mencegah penularan virus ini ke ternak lainnya,’’ ujar Pipin.
Karena SE penutupan pasar hewan baru diberlakukan pada Selasa (28/1), maka Pasar Hewan Tuban masih ada kesempatan untuk buka terakhir di hari pasaran Minggu besok. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama