Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Inilah 7 Tempat Parkir Alun-Alun Tuban, Tak Boleh Parkir Sembarangan Jika Tidak Ingin Diderek

Andreyan (An) • Selasa, 28 Januari 2025 | 15:28 WIB
Parkiran Halaman Masjid Agung Tuban dipadati pengunjung Alun-alun Tuban, Senin (27/1).
Parkiran Halaman Masjid Agung Tuban dipadati pengunjung Alun-alun Tuban, Senin (27/1).

RADARTUBAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban langsung me­nyiapkan langkah taktis dengan membuka kantong-kantong parkir baru menyu­sul dibukannya Alun-Alun Tuban sejak Minggu (26/1) lalu.

Itu dilakukan supaya ti­dak terjadi kepadatan ken­daraan di area landmark Kota Tuban tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) DLHP Tuban Imam Isdarmawan me­nyampaikan, penyediaan kantong parkir di sejumlah titik merupakan tindak lanjut kebijakan pimpinan bahwa area Alun-Alun harus steril dari kendaraan parkir.

‘’Pemberlakuan kebijakan ini sekaligus untuk mengurai kepadatan pengunjung mau­pun lalu-lalang kendaraan parkir tepi jalan yang sebe­lumnya sering menyebabkan kemacetan,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Imam, teruntuk kantong parkir roda dua pihaknya telah menyiapkan sejumlah titik tempat parkir, yakni di halaman Kantor Pos, kantor Koramil Tuban, halaman CPM, parkir Wisata Pantai Boom, Jalan Yos Sudarso, par­kir Kebonsari, dan hala­man Masjid Agung Tuban.

Sementara untuk kendaraan roda empat diarahkan untuk memarkir kendaraannya di halaman Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, parkir Wisata Boom dan parkir Kebonsari, serta di bahu Jalan Veteran Tuban.

‘’Ada pemberlakukan khusus, di Jalan Sunan Bo­nang dapat digunakan parkir hanya saat pelaksanaan iba­dah salat Jumat,’’ paparnya.

Pejabat asal Bojonegoro itu menuturkan, rekayasa lalu lintas di kawasan ruang publik pusat kota itu juga di­ber­lakukan. Jalan Sunan Bonang diberlakukan satu arah dari selatan menuju utara untuk seluruh jenis kendaraan.

Sementara itu, kendaraan muatan berat kini tidak di­perkenankan melintasi arah pusat kota khususnya Jalan Panglima Sudirman. Terun­tuk kendaraan muatan berat dari arah Semarang akan dialihkan menuju ring-road.

Sedangkan kendaraan mua­tan berat dari arah Paciran akan dialihkan menuju Jalan Ma­nunggal Tuban kemudian menuju ring-road.

‘’Intinya, kendaraan muatan berat dila­rang keras melintasi arah pusat kota,’’ tandasnya. (an/tok).

Editor : Yudha Satria Aditama
#DLHP #parkir #kemacetan #landmark #alun-alun #kebonsari #boom