Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kejari Tuban Umumkan Inisial AA dan HK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMD Ronggolawe Sukses Mandiri

Andreyan (An) • Jumat, 31 Januari 2025 | 15:27 WIB
Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Kasus dugaan korupsi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban memasuki babak baru. Meski sedikit molor dari target awal Januari.

Kamis (30/1), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menepati janjinya: mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto membenarkan terkait informasi penetapan tersangka tersebut.

Dia membeberkan, ada dua nama yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus rasuah ini.

‘’Dua tersangka inisial AA dan HK,’’ kata Yogi saat ditemui wartawan koran ini di ruang kerjanya kemarin.

Hanya saja, apa status AA dan HK di BUMD RSM, Yogi masih enggan untuk membeber.

Pun terkait modus dugaan korupsi pada kasus ini, dia juga enggan untuk membeber.

Alasannya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‘’Yang jelas, keduanya sudah kami tetapkan tersangka sejak 20 Januari 2025 lalu. Untuk lebih detailnya akan disampaikan saat rilis mendatang, ditunggu saja akan segera kami ungkap di depan awak media,’’ tandasnya dan enggan menyampaikan lebih lanjut terkait yang ditanganinya tersebut.

Adapun hasil audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mencatat, penghitungan kerugian negara akibat kejahatan kedua tersangka itu mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar.

Sebagaimana diketahui, pengusutan dugaan penyimpangan keuangan di dalam internal BUMD RSM bermula dari audit Inspektorat Tuban pada 2022 lalu.

Dari hasil audit, diketahui BUMD RSM mengalami kerugian sebesar Rp 112 juta yang bahkan membuat karyawannya tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.

Kejari Tuban kemudian mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan kasus perkara tersebut.

Pengungkapan dugaan korupsi kemudian naik di tahap penyidikan usai merampungkan pemeriksaan terhadap 40 saksi termasuk mantan Bupati Tuban Fathul Huda dan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein.

Selama proses penyidikan, Kejari Tuban menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam tubuh keuangan BUMD PT RSM tahun anggaran 2017-2022.

Praktis penyelesaian pengungkapan kasus ini hampir memakan waktu tiga tahun lebih. (an/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #bumd #RSM #Korupsi BUMD #Korupsi