RADARTUBAN – Untuk kesekian kalinya, pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr. R. Koesma Tuban kembali meleset dari target. Meski demikian, pihak RSUD masih memberikan tambahan waktu selama 50 hari ke depan.
Seyogianya, mega proyek senilai Rp 58 miliar yang dikerjakan oleh PT. Anggaza Widya Ridhamulia tersebut harus tuntas Selasa (4/2) lalu.
Itu berdasar adendum atau perpanjangan kontrak selama 40 hari sejak 27 Desember 2024 atau batas akhir kontrak awal. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, proyek di eks lahan Yayasan Abdi Negara itu tak kunjung tuntas.
Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, hingga kemarin masih tampak pekerja lembur siang-malam menuntaskan proyek gedung lima lantai tersebut. Dan belum ada tanda-tanda bakal segera tuntas dalam waktu dekat.
Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban M. Masyudi membenarkan bahwa proyek tersebut gagal mencapai target perpanjangan waktu tahap pertama.
Lantaran pihak rekanan masih sanggup untuk menuntaskan, sehingga kembali diberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk yang kedua selama 50 hari ke depan.
‘’Oleh Inspektorat diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari lagi,’’ katanya.
Meski demikian, Masyhudi optimistis bakal tuntas sebelum 50 hari. Mengingat hanya tinggal menuntaskan beberapa pekerjaan saja. ‘’Jumat (31/1) lalu sudah kami panggil kontraktornya, dan masih siap untuk menuntaskan,’’ ujarnya.
Disampaikan Masyhudi, pihak rekanan berdalih gagal menuntaskan pembangunan sesuai target perpanjangan waktu tahap pertama lantaran kendala cuaca ekstrem. Hampir dua pekan ini hujan berlangsung dari pagi hingga malam.
Lantas, akankah optimisme yang disampaikan Masyhudi bakal terwujud. Pasalnya, sudah dua kali ini gagal mencapai target yang telah ditetapkan.
Sebelum kontrak awal berakhir pada 27 Desember 2024 lalu, mantan Kepala Puskesmas Soko itu juga optimistis bakal tuntas sesuai target, namun faktanya gagal.
Selanjutnya, dirinya juga kembali meyakinkan kepada publik bahwa pembangunan gedung IPIT tersebut bakal selesai sebelum berakhirnya masa perpanjangan waktu selama 40 hari. Namun, faktanya kembali gagal, dan kini diperpanjang lagi hingga 50 hari. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama