RADARTUBAN – Baru sebulan merasakan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK), kini para buruh dan masyarakat sudah diresahkan dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kabarnya, iuran BPJS Kesehatan bakal naik sekitar 5 persen dari nominal UMK.
Sebagaimana diketahui, UMK Tuban pada tahun ini naik menjadi Rp 3.050.400 dari sebelumnya Rp 2.864.225.
‘’Jika UMK naik, pastinya iuran BPJS Kesehatan juga berpotensi ikut naik. Kurang lebih 5 persen (dari nominal UMK, Red),’’ kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Tuban Farida Isnaini kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Hanya saja, terang Farida, sampai saat ini belum ada arahan atau petunjuk teknis (juknis) dari kenaikan tarif iuran BPJS tersebut.
Ihwal kabar kenaikan bersamaan dengan ditetapkannya sistem kelas rawat inap standar (KRIS), wanita asal Surabaya itu belum bisa memberikan kepastian.
‘’Yang jelas, kenaikan iuran ini akan mencakup semua kelompok peserta, kecuali penerima bantuan iuran (PBI),’’ ujarnya.
Lantaran belum ada petunjuk teknis terkait rencana kenaikan iuran tersebut, maka untuk sementara ini masih berlaku aturan lama. Yakni, peserta kelas 1 membayar Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 42 ribu.
‘’Untuk kelas 3 cukup membayar Rp 35 ribu karena mendapatkan subsidi dari pemerintah,’’ tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat berencana mengubah sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 menjadi KRIS pada Juli 2025 mendatang. Pun dengan perubahan nominal iuran yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama