RADARTUBAN - Terungkapnya sejumlah kasus investasi bodong seakan tidak pernah menjadi pelajar bagi mereka yang ingin kaya dengan cara instan. Kini, kasus yang sama diduga kembali terjadi di Tuban. Puluhan orang mengaku tertipu investasi bodong yang dilakukan oleh terduka pelaku berinisial EN, perempuan asal Kecamatan Merakurak.
Kepada wartawan koran ini, BS, korban dari investasi bodong uang dikoordinir EN, mengaku tertipu Rp 106,2 juta dari investasi yang dijanjikan pelaku.
Dia mengungkapkan, korban investasi bodong ini mencapai 67 orang. Yang dia ketahui, semuanya merupakan warga Tuban.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.
‘’Saya mengalami kerugian Rp 106,2 juta sejak awal 2024 lalu,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, tapi malu disebutkan namanya.
Disampaikan BS, pelaku EN yang baru berusia sekitar 25 tahun merupakan pemilik bisnis skin care di Kota Legen.
Dalam praktiknya, pelaku menawarkan keuntungan yang cukup fantastis.
Dari uang yang diinvestasikan para korban, pelaku siap memberikan profit sebanyak 20 sampai 50 persen dalam jangka waktu 1-2 bulan.
‘’Awalnya, saya investasi Rp 5,7 juta, kemudian terus bertambah sampai Rp 106,2 juta dengan keuntungan 50 persen, tapi ternyata tidak pernah ada keuntungan yang diberikan,’’ ujarnya, termasuk puluhan korban lainnya, juga bernasib sama seperti dirinya.
Baca Juga: Ditunda Besok, Inilah 14 Bantuan yang Akan Diberikan Oleh Cristiano Ronaldo di Kupang
Masalah ini terendus pertama kali saat BS ingin melakukan penarikan keuntungan yang telah dijanjikan oleh EN.
Namun, terduga pelaku berkelit dan mengaku tak bisa melakukan transfer keuntungan yang disepakati sebelumnya. Pun dengan korban-korban lainnya, yang juga dijanjikan keuntungan ketika sudah jatuh tempo.
‘’Akhirnya saya hanya menerima sebagian kecil dari yang seharusnya saya terima dari sejumlah uang yang saya investasikan,’’ tuturnya.
Di sisi lain, investasi yang dilakukan secara online oleh EN ini juga merugikan korban lain berinisial DP. Hanya saja, nominalnya lebih kecil, Rp 7 juta.
DP mengaku ditawari oleh terduga pelaku untuk melakukan penanaman modal tersebut dan dijanjikan sejumlah keuntungan yang sama dengan korban lainnya.
‘’Saya terus menerus ditawari dan dipaksa oleh EN untuk menginvestasikan sejumlah uang. Tapi karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga saya tidak melanjutkan,’’ ujar DP.
Hingga saat ini, para korban melalui pengacara sedang dalam proses tindak lanjut ke Polda Jawa Timur untuk menyelidiki kasus investasi bodong ini kepada terduga pelaku.
‘’Kalau bisa, semua modal dari korban harus kembali dan EN juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ pungkas BS mewakili 66 korban lainnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama