RADARTUBAN – Program bimbingan perkawinan (bimwin) ternyata tidak berlaku untuk semua agama. Hingga saat ini, belum ada regulasi bimwin yang mengatur calon pengantin (catin) non-muslim.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Mashari membenarkan bahwa bimwin hanya didapatkan oleh catin yang perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan catin non muslim mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
‘’Dalam hal ini (jika dibutuhkan bimwin untuk catin non muslim, Red), Kemenag sifatnya hanya koordinasi saja,” tuturnya.
Meski begitu, terang Mashari, bukan berarti catin non muslim tidak memeroleh materi pra nikah seperti bimwin catin muslim.
Disampaikan dia, bagi mereka yang beragama non muslim, bimwin akan langsung diserahkan kepada pemuka dari masing-masing agama dan tempat ibadah.
Lebih lanjut Mashari menuturkan, ke depannya sudah ada rencana bimwin dari Kemenag bisa didapat oleh semua umat beragama.
‘’Rencananya bisa diberlakukan ke semua umat beragama, tetapi kita tunggu regulasi dari pusat terlebih dahulu,” imbuhnya.
Mashari menjelaskan, bimwin dilakukan oleh catin yang telah mengajukan pernikahan ke KUA. Ada delapan materi yang akan disampaikan langsung oleh fasilitator bimwin.
Di antara materi itu, yakni membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, dan kebutuhan keluarga.
Juga mengenai kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian, serta mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga.
‘’Dalam delapan materi tersebut, kita juga jelaskan bahaya paylater dan judi online. Karena saat ini banyak yang mengalami keretakan rumah tangga dikarenakan kedua hal tersebut,” jelasnya.
Mashari menegaskan, jika pemaparan bahaya paylater dan judi online bisa menjadi salah satu solusi untuk menekan angka perceraian akibat penggunaan dua hal yang sedang marak terjadi tersebut.
‘’Kami sampaikan dengan tujuan supaya catin tidak terjerumus dengan hal-hal yang merugikan tersebut,” tandasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama