Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ramadan, Tempat Hiburan Malam Ikut “Puasa”, Berlaku H-2 hingga H+2 Ramadan

Sugiati. • Kamis, 27 Februari 2025 | 15:30 WIB
Salah satu tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Tuban-Semarang. Selama Ramadan wajib tutup.
Salah satu tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Tuban-Semarang. Selama Ramadan wajib tutup.

RADARTUBAN – Bagi yang biasa karaoke di tempat hiburan malam, per­siapkan untuk sejenak ikut “puasa” selama Ramadan nanti.

Itu me­nyusul Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4.2/06/414.104.2/2025 perihal Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Dalam SE tersebut, seluruh tempat hiburan malam di Kota Legen wajib tutup sebulan penuh selama Ramadan.

Jika yang biasanya hobi nge-room, kini saatnya fokus menjalankan ibadah di Bulan Suci.
Dijelaskan dalam SE tersebut, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha se­jenisnya.

‘’SE ini berlaku dari H-2 Ramadan sampai H+2 Ramadan,’’ kata Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban Mohammad Emawan Putra.

Disampaikan Emawan, imbauan yang tertuang dalam SE tersebut sudah disampaikan ke setiap pengelola tempat hiburan.

Se­lanjutnya, kebijakan tersebut wajib ditaati. ‘’Aturan ini sudah ada setiap tahun. Karena itu, kami berharap semua menaati,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan pen­tingnya toleransi bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa.

‘’Momen Ramadan harus kita jadikan sebagai momen untuk menjunjung toleransi antarsesama, dan demi meningkatkan kekhusyukan dan kenyamanan beribadah,’’ ujarnya, dan pihaknya meyakini setiap pengelola tempat hiburan sudah memahami aturan tersebut.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Gunadi mengatakan, selama Ramadan ini akan meningkatkan intensitas patroli guna meningkatkan keamanan dan ketertiban beribadah.

‘’Kami akan menertibkan seluruh pihak yang diterangkan dalam SE untuk menaati regulasi yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, mantan kepala dinas per­hubungan (dishub) itu menegaskan, jika masih ada yang membandel, pihaknya akan memberikan peringatan sebagai langkah preventif. Namun, jika masih membandel juga, maka akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, General Manager Oke Pub dan Karaoke Tono Ardhia mengaku akan kooperatif dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah ihwal larangan pembukaan tempat hiburan malam dan karaoke selama Ramadan.

Lebih lanjut dia menyampaikan, selama aturan penutupan tempat hiburan malam berlaku, Oke Pub dan Karaoke akan mengisi dengan beberapa kegiatan yang bermanfaat, baik bagi karyawan maupun keberlangsungan Oke Pub dan Karaoke.

‘’Selama tutup, kami akan mengisinya dengan training, kegiatan sosial dan outing,” tandasnya (gik/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#karaoke #tempat hiburan malam #puasa #bulan suci #legen #minuman beralkohol #ramadan #ibadah