Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rusak dan Kadaluarsa, 18 Ribu Buku Nikah Dibakar

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:30 WIB
epala Kemenag Tuban Umi Kulsum beserta jajaran dan Kabag Kesra Joko Purnomo menunjukkan buku nikah yang sudah tidak lagi berlaku, Jumat (28/2).
epala Kemenag Tuban Umi Kulsum beserta jajaran dan Kabag Kesra Joko Purnomo menunjukkan buku nikah yang sudah tidak lagi berlaku, Jumat (28/2).

RADARTUBAN – Kementerian Agama (Kemenag) sepertinya harus mulai jeli dalam menghitung pengadaan blangko nikah agar anggaran yang dikeluarkan tidak mubazir.

Pasalnya, hampir saban tahun ada puluhan, bahkan ratusan ribu blangko buku nikah dari kabupaten/kota se-Indonesia yang dimusnahkan karena kadaluarsa.

Di Tuban, misalnya. JUmat (28/2), Kemenag melakukan pemusnahan blangko nikah se­banyak 18 ribu lebar dengan cara dibakar.

Rinciannya, sebanyak 13.484 buku kadaluarsa, 90 rusak, 926 duplikat kadaluarsa, 4 duplikat rusak, serta 2.509 lembar akta nikah kadaluarsa, dan 987 lembar daftar pemeriksaan nikah kadaluarsa.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Umi Kulsum di halaman Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag setempat. Turut disaksikan para pejabat dari sejumlah instansi terkait.

‘’Tujuan dari pemusnahan ini agar dokumen penting itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena buku yang sudah tidak berlaku ini sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu,’’ ujar Umi.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Mashari menambahkan, buku nikah yang tidak terpakai ini berasal dari berbagai kecamatan. Buku ini merupakan terbitan tahun 2023.

‘’Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim Nomor: B-763/Kw.13.01/Ks.01/02/2025 tertanggal 14 Februari lalu yang berisikan tentang persetujuan pemusnahan blangko nikah karena kadaluarsa dan rusak,’’ bebernya.

Selanjutnya, setelah mendapat per­setujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah.

‘’Dengan penghapusan ini diharapkan tercipta tertib ad­ministrasi pengelolaan barang milik negara (BMN), dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#rusak #Kemenag #blangko #pemusnahan #dibakar #kadaluarsa #buku nikah #18 Ribu