Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mulai Bulan Ini, UMSK Wajib Dibayarkan, Hasil Pertemuan dan Penjelasan Resmi dari Disnakertrans Jatim

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 3 Maret 2025 | 18:26 WIB
Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Setelah dua bulan tidak ada kejelasan, perusahaan sektoral di Kabupaten Tuban akhirnya tidak lagi memiliki alasan menolak memberikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) sebagaimana yang telah ditetapkan.

Itu menyusul penjelasan resmi yang disampaikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Jawa Timur dalam rapat bersama, Kamis (27/2) lalu.

‘’Setelah dijelaskan dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri perwakilan perusahaan sektoral dan dinas ketenagakerjaan kabupaten, akhirnya disepakati untuk menjalankan UMSK ke seluruh pekerja, baik di pekerja tetap maupun pekerja alih daya (outsourcing, Red),’’ kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji.

Praktis, tegas Duraji, setelah ini tidak ada lagi alasan bagi perusahaan-perusahaan sektor tidak memberikan upah kepada buruh sesuai UMSK.

‘’Kalau setelah ini masih ada perusahaan yang tidak menerapkan UMSK, kami akan memberikan gerakan,’’ ancamnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid mengatakan, berdasarkan surat dari Kepala Disnakertran Jatim, disebutkan dalam poin tiga—bahwa buruh alih daya juga berhak menerima UMSK.

‘’Kewenangan kami hanya menyosialisasikan kepada perusahaan dan buruh, sedangkan pemberian sanksi bagi yang tidak menjalankan adalah kewenangan provinsi,’’ jelasnya.

Untuk diketahui, perusahaan sektoral yang wajib menjalankan UMSK, yakni perusahaan sektor industri semen, industri pengantongan, penyedia tenaga listrik, dan industri pengilangan minyak bumi.

Ada pun nominal yang ditetapkan sebesar Rp 3.248.676 atau lebih banyak 6,5 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) Tuban Rp 3.050.400.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban menyebut bahwa tidak ada sanksi bagi perusahaan sektoral yang tidak menerapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

Baca Juga: Jadwal Rilis OneUI 7 Bocor, Samsung: Belum Ada Tanggal Pastinya

Alasannya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasal 185 hanya mengatur sanksi pemberlakukan UMK, bukan UMSK.

Mungkin sebab itulah, selama dua bulan ini perusahaan sektoral di Tuban belum menerapkan UMSK.

Dan baru ada kepastian setelah Disnakertrans Jatim turun ke Tuban untuk memberikan penjelasan.

Dengan demikian, pada Maret ini tidak ada alasan lagi bagi perusahaan sektoral tidak menerapkan UMSK. (fud/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#umk #umsk #fspmi