RADARTUBAN – Wacana pengisian kekosongan jabatan kepala desa (kades) di sepuluh desa di Tuban menggunakan sistem pergantian antar waktu (PAW) batal dilaksanakan.
Padahal, sebelumnya sudah dilaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban untuk membahas mekanisme sistem PAW tersebut.
Camat Tuban Moch. Dani Ramdani membenarkan gagalnya pelaksanaan PAW kades di wilayah administratif yang dipimpinnya.
Berdasarkan hasil musyawarah desa di Desa Kembangbilo dan Sugiharjo, pengisian jabatan kades menggunakan sistem PAW belum memungkinkan untuk dilaksanakan.
‘’Keputusannya (hasil musyawarah desa, Red), pengisian jabatan kades menggunakan sistem PAW tidak jadi diselenggarakan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disinggung alasan yang mendasari gagalnya pengisian kades menggunakan sistem PAW tersebut, Dani mengaku tidak bisa menyampaikan secara detail.
Dia hanya menegaskan bahwa kekosongan jabatan kades definitif akan berlangsung hingga pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027 nanti.
‘’Karena tidak jadi menggunakan sistem PAW, jadi pengisiannya dibarengkan pilkades dengan desa-desa lain secara serentak,’’ jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Camat Tambakboyo Ari Wibowo Waspodo. Rencana pilkades PAW di Desa Gadon, kecamatan setempat juga batal digelar. ‘’Iya, tidak jadi digelar,’’ kata Ari—sapaan akrab Camat Tambakboyo.
Karena itu, kekosongan jabatan kades untuk sementara waktu diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa dari pegawai kecamatan.
Terpisah, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, gagalnya pelaksanaan pilkades PAW ini lantaran tidak ada petunjuk teknis (juknis) yang bisa dijadikan pedoman.
Sehingga, Dinsos P3A PMD dan pemerintah desa tidak berani mengambil keputusan yang tidak ada dasar hukumnya.
‘’Daripada dasar hukum belum cukup kuat, lebih baik gagal diselenggarakan,’’ tandas Sugeng.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini ada sepuluh desa di Kabupaten Tuban yang mengalami kekosongan jabatan kades. Sepuluh desa itu, yakni Desa Sumurgung dan Kembangbilo, Kecamatan Tuban; Desa Mrutuk dan Bunut, Kecamatan Widang; Desa Tlogoagung, Kecamatan Bancar; Desa Jegulo, Kecamatan Soko; Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak; Desa Penidon, Kecamatan Plumpang; Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan; dan Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama