RADARTUBAN – Meski telah mengamankan satu tersangka penimbunan BBM subsidi jenis solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Satreskrim Polres Tuban masih punya satu tanggungan untuk mengungkap tersangka lain yang hingga saat ini masih buron.
Mulyono, 31, tersangka kasus penyelewengan BBM subsidi harus mendekam seorang diri di sel tahanan mapolres setempat, di saat rekan kriminalnya, yakni NA masih berkeliaran di luar menghirup udara bebas.
Baca Juga: 5 Aturan Di Alun-Alun Tuban yang Perlu Dipatuhi Pengunjung, Biar Sama-Sama Nyaman
Sebelumnya, kasus ini diungkap polisi saat melakukan operasi penggerebekan di lahan kosong wilayah desa setempat pada Kamis (6/3) lalu.
‘’Saat penangkapan, tersangka sedang mempersiapkan kendaraan truk bermuatan solar yang hendak dikirimkan menuju arah Jawa Tengah,’’ ungkap Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin.
Dari hasil operasi penggrebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi empat bull berukuran 1.000 liter yang berisi solar subsidi sebanyak 3.500 liter atau 3,5 ton, 28 jerigen plastik ukuran 30 liter. Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni truk warna kuning nopol S 9423 B, satu unit motor, satu unit pompa air, satu potongan pipa karet, dan dua potongan drum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Oskar menjelaskan, modus operasi penimbunan yang dijalankan oleh pelaku dilakukan dengan cara menyuruh para perengkek (pemotor pembawa jerigen, Red) yang telah ditugasi untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU setempat menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa.
Setelah terkumpul dalam bull penampungan, kemudian pelaku mengirimkan menuju konsumen tempat usaha atau pabrik di luar daerah.
‘’Pelaku hanya mengambil keuntungan Rp 2 ribu per liternya, sementara barang bukti yang diamankan 3,5 ton solar,’’ ujar mantan Kapolres Batu itu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan petugas, solar subsidi berjumlah 3,5 ton itu rencananya akan dikirimkan menuju salah satu tempat usaha di wilayah Jawa Tengah.
‘’Mengenai lokasinya masih kami dalami lebih lanjut,’’ beberapa Oskar.
Disinggung soal keterkaitan pelaku yang diamankan dengan tiga pelaku pada kasus serupa yang sebelumnya diamankan oleh Bareskrim Polri beberapa hari sebelumnya, perwira menengah berpangkat dua melati itu masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
‘’Hingga kini belum ditemukan adanya keterkaitan dengan kasus sebelumnya. Hanya saja, kami akan melakukan pengusutan lebih mendalam,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama