Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Instagram BKPSDM Tuban Diserbu Peserta yang Protes, Tuding Tidak Paham Aturan dan Lakukan Blunder

Hardiyati Budi Anggraeni • Senin, 10 Maret 2025 | 19:31 WIB
Salah satu bukti dari peserta yang menuding BKPSDM tidak profesional dan melakukan maladministrasi dalam seleksi PPPK PPG.
Salah satu bukti dari peserta yang menuding BKPSDM tidak profesional dan melakukan maladministrasi dalam seleksi PPPK PPG.

RADARTUBAN- Instagram resmi milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten atau BKPSDM Tuban tiba-tiba ramai diserbu protes. 

Puluhan komentar menunjukkan kekecewaan peserta pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK jalur PPG.

 

Hasil pasca sanggah seleksi administrasi PPKK jalur PPG dan Non ASN yang bekerja selama dua tahun baru saja diumumkan 6 Maret. Pengumuman ini molor dari jadwal yang seharusnya pada Jumat (28/2).

Tak hanya itu, peserta PPPK terkhususnya jalur PPG merasa bahwa BKPSDM Tuban diduga melakukan misadministrasi. Pasalnya, BKPSDM tidak meloloskan peserta yang tidak menyertakan Ijazah Profesi.

Padahal aturan terkait peserta PPPK jalur PPG telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen GTK-PG Nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 tanggal 27 Januari 2025 terkait persyaratan pelamar kategori lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Pada poin 1 d menegaskan, bahwa pelamar kategori lulusan PPG tidak diwajibkan melampirkan sertifikat pendidik atau serdik maupun SKL serta tidak perlu mengunggahnya di SSCASN.

 

“Alasan nya gak upload ijzah, ijazah sudah di upload, alasan apa lagi gak upload serdik. Merujuk pada surat edaran dirjen GTK-PG Nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 tanggal 27 Januari 2025. Surat edaran tersebut pada poin 1 d juga menegaskan bahwa pelamar kategori lulusan PPG tidak diwajibkan melampirkan sertifikat pendidik mauoun SKL serta tidak perlu mengunggahnya di SSCASN. Sudah disanggah seperti itu masih TMS, terus bagaimana?,” komentar salah akun yang menuliskan kekesalannya melalui instagram BKPSDM Tuban.

 

Bahkan, salah satu akun mengungkapkan, bahwa BKPSDM Tuban juga sebelumnya telah menyebutkan bahwa boleh tidak menyertakan Ijazah Profesi.

Sehingga, pengumuman yang menyebutkan alasan tidak adanya Ijazah Profesi sebagai penyebab tidak lolos PPPK menjadi tanda tanya besar.

“Di awal pendaftaran admin yang terhormat bilang boleh menyertakan boleh tidak. Lah sekarang disanggah pakai SE yang jelas-jelas pelamar PPG tidak wajib melampirkan serdik atau persyaratan di luar SSCASN, tetap saja TMN,” ujar akun lainnya.

Banyak juga yang berpendapat, jika penyertaan sertifikat pendidik untuk jalur PPPG ini hanya berlaku di Kabupaten Tuban saja. Tetapi tidak dengan kabupaten lainnya.

“Sebenarnya paham SE atau tidak? Paham atau tidak untuk kategori pelamar PPG. Kalau belum PPG atau belum lulus PPG ya tidak mungkin bisa ikut daftar. Bojonegoro saja bebas tanpa serdik lolos,” kata akun lainnya.

Beberapa akun warganet lainnya menyebut BKPSDM tidak paham aturan atau juknis dari pemerintah pusat. 

Sebagian lain menyebut BKPSDM melakukan blunder atau kesalahan fatal yang merugikan banyak masyarakat Tuban. 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan secara resmi dari BKPSDM Tuban terkait penambahan ijazah profesi sebagai lolos persyaratan dalam PPPK jalur PPG tersebut. (*)

 

 

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#pppk #isntagram #maladministrasi #ppg #BKPSDM Tuban #ASN