RADARTUBAN – Sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode dua 2024 kategori lulusan profesi pendidikan guru (PPG) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Senin (10/3) mengadukan nasibnya ke Ombudsman RI.
Mereka menilai, keputusan yang menyatakan peserta PPPK jalur PPG yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah tindakan maladministrasi.
Karena tidak sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Pendidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 perihal Seleksi Administrasi Pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II 2024.
‘’Jelas disebutkan dalam surat tersebut, peserta yang baru lulus PPG tapi belum mengantongi serdik mendapat keringanan untuk tidak perlu melampirkan lembar sertifikat. Tapi oleh BKPSDM Tuban, aturan itu diabaikan dan kami malah dinyatakan tidak memenuhi syarat,’’ ujar salah satu peserta yang turut melaporkan BKPSDM Tuban ke Ombudsman RI.
Peserta dengan nama anonim Nindi itu berharap, Ombudsman turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap BKPSDM Tuban ihwal keputusan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dinilai melanggar hukum dan etika administrasi tersebut.
‘’Yang melaporkan (ke Ombudsman, Red) ada beberapa peserta. Hal ini untuk menegaskan bahwa korbannya cukup banyak,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, laporan yang disampaikan secara online via email dan Whatsapp itu sudah mendapat balasan. Dijawab melalui Whatsapp bahwa laporan tersebut sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi secara formil dan materiil.
Tahap berikutnya, laporan tersebut akan diajukan ke dalam rapat perwakilan untuk menentukan langkah selanjutnya.
‘’Dalam jawabannya, kalau nanti laporan kami memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, kami akan dihubungi lagi,’’ terang cewek yang enggan disebutkan namanya lantaran takut mendapat intimidasi dari pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut disampaikan, selain sudah mengadukan BKPSDM ke Ombudsman, perwakilan peserta dari 95 calon PPK jalur PPG yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, juga berencana mengadukan nasibnya ke DPRD Tuban. Harapannya, para wakil rakyat juga turut memberikan atensi dan memanggil BKPSDM untuk dimintai penjelasan.
‘’Kami sudah melakukan protes dan sanggah, tapi tidak membuahkan hasil apa-apa. Semoga dengan peran para wakil rakyat di DPRD, masalah ini bisa diselesaikan,’’ tandasnya.
Nurfadila Nevyanti, peserta lain yang juga turut melaporkan BKPSDM ke Ombudsman menyampaikan, selain melaporkan dugaan maladministrasi, pihaknya juga menyertakan laporan keterlambatan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilakukan BKPSDM.
‘’Dari yang seharusnya diumumkan pada 28 Februari, baru diumumkan pada 6 Maret,’’ ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis tadi malam, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roemini Koesnawangsih masih bungkam ihwal persoalan yang menjadi tanggung jawab instansinya tersebut. Sudah dua hari ini, pejabat yang karib disapa Fien itu enggan menjawab konfirmasi wartawan koran ini. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama