Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BKPSDM Tuban: Peserta PPPK PPG yang TMS Sudah Sesuai Prosedur

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 13 Maret 2025 | 15:27 WIB
Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban akhirnya buka suara terkait dugaan malaadministrasi hasil seleksi administrasi terhadap 95 calon pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) kategori lulusan profesi pendidikan guru (PPG) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menegaskan bahwa aturan yang mewajibkan setiap peserta melampirkan sertifikat pendidik (serdik) pada seleksi PPPK periode dua 2024 lulusan PPG ini sudah disampaikan sejak awal.

Karena itu, dia membantah terkait tudingan malaadministrasi yang dialamatkan kepada instansinya.
Fien—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa status TMS pada 95 peserta PPPK lulusan PPG itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

‘’Dinyatakan TMS karena tidak melampirkan sertifikat pendidik, dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku sejak awal,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban Rabu (12/3).

Lebih lanjut, Fien menegaskan, status TMS itu juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Pada pasal 28 ayat 1 dan pasal 23 ayat 1 huruf h dan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, di pasal 14 ayat 1 huruf f.

‘’Di sana disebutkan, jika pendaftar PPPK yang memiliki kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang. Artinya, seperti guru lulusan PPG harus melampirkan serdik,’’ tegasnya.

Adapun ihwal surat edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Pendidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 perihal Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II 2024.

Surat edaran itu yang menjadi dasar dugaan malaadministrasi yang disampaikan peserta, Fien memastikan bahwa aturan itu tidak bisa merubah dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Permen PAN-RB.

‘’Yang kami jadikan pedoman adalah adalah aturan dari institusi BKN dan Kemen PAN-RB. Sementara SE dari Dirjen GTK tidak berada di garis koordinasi di atas BKPSDM,’’ katanya.

 

Selain itu, terang Fien, saat SE dari Dirjen GTK itu muncul, juga tidak ada surat lanjutan atau petunjuk teknis (juknis) dari BKN maupun Kemen PAN-RB untuk mengikuti aturan tersebut.

‘’Dari situ, Permen PAN-RB dan Perka BKN tetap menjadi pedoman yang kami patuhi,’’ bebernya.

Lebih lanjut, Fien juga membantah anggapan peserta yang menyebut bahwa kasus TMS lantaran tidak melampirkan serdik hanya terjadi di Tuban, sementara di kabupaten/kota lain dinyatakan memenuhi syarat (MS).

‘’Kami sudah memastikan dan sudah berkomunikasi dengan kepala BKPSDM di Jawa Timur dan semua menyebut pendaftar dari PPG wajib melampirkan serdik. Dan kami juga sudah berkonsultasi dengan Kantor Regional BKN Jatim,’’ tandasnya. (fud/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pppk #ppg #TMS #BKPSDM Tuban #sertifikat pendidik